PENGUMUMAN |
||
No. UM - 917/K20300/2016-S7 |
||
|
||
TENTANG |
||
PEMBERITAHUAN PENGADAAN |
||
|
||
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan: |
||
|
||
Pengadaan Peralatan Kerja Spesialis Enhanced Oil Recovery Upstream Technology Center |
||
|
||
Kualifikasi |
: |
Besar (B)/(kekayaan bersih > 10 Miliar) / Agen |
Klasifikasi |
: |
Pengadaan Barang |
Bidang |
: |
Konstruksi, Mekanikal dan Elektrikal |
Sub Bidang |
: |
Peralatan/suku cadang alat ukur, survey dan laboratorium - P.02.07 |
|
|
|
Pendaftaran dilaksanakan pada |
||
Tanggal |
: |
8 Juni 2016 s.d 13 Juni 2016 |
Waktu |
: |
09.00 s.d 15.00 WIB |
Tempat |
: |
Hardcopy agar diantarkan ke: Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat |
Syarat – Syarat Pendaftaran : |
|||
A. |
SYARAT UMUM |
||
|
1. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT) |
|
|
|
a.
b. |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah. |
|
2. |
Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT) |
|
|
|
|
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan |
|
|
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx |
B. |
Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT) |
|
|
Catatan : |
||
1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb : |
||
a. |
Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama. |
|
b. |
Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama. |
|
2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, |
||
3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi |
||
4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar |
||
5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - |
||
6. Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex
|
Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)