Pengelolaan Limbah B3 di Gedung Perkantoran Pertamina Jakarta.

PENGUMUMAN LANJUTAN
No. UM-3339/I02120/2019-S7

 

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengelolaan Limbah B3 di Gedung Perkantoran Pertamina Jakarta

 

Kualifikasi        :  Kecil / K (Kekayaan Bersih/ Ekuitas sd Rp1 Miliar);

                           Menengah / M (Kekayaan Bersih / Ekuitan >Rp1M s.d. Rp10M)

Klasifikasi        :  Pengadaan Jasa

Bidang             :  Jasa Lainnya

Sub bidang      :  R.07.04 Jasa pembersihan, pest control, termite control

                                              

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal           :  28 Juni s.d. 2 Juli 2019

Waktu              :  08.00 s.d 15.00  WIB

Tempat            :  Peserta diwajibkan mendaftar melalui e-procurement (https://eproc.pertamina.com)

serta menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada

Fungsi Procurement Excellence Center

Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110

sebelum jadwal pendaftaran berakhir

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.  Syarat Umum

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a.
    2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
    3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas 1 Miliar s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    4. Melampirkan Surat Keterangan Lulus Assessment Pra Kualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan minimum Kategori Resiko Rendah / Low Risk yang masih berlaku.
    5. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi, disertai Lembar Pengesahan dari Kemenkumham.
    6. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    7. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload  di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
    2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload pada link: 
      https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
    3. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    4. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.

 

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
  2. Menyampaikan copy kontrak/perjanjian pekerjaan pengelolaan limbah B3 minimal 3 kontrak/perjanjian kerja baik dengan Pertamina maupun perusahaan lainnya, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.                                                                       
  3. Melampirkan ijin Pengumpul, Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3. Apabila tidak memiliki ijin Pengangkutan atau Pengolahan Limbah B3, dapat menyampaikan perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain yang memiliki ijin Pengangkutan dan Pengolahan Limbah B3. Ijin dimaksud diterbitkan Kementrian Lingkungan Hidup.                                   
  4. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

 

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2019

                                                                                                                                                                    

Fungsi Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post