PENGUMUMAN LANJUTAN - Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan Battery Manufacturing

PENGUMUMAN LANJUTAN
No. UM - 333/I02100/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan Battery Manufacturing

Kualifikasi  :  -
Klasifikasi  :  Jasa Konsultansi Non-Konstruksi
Bidang  :  - Bidang Perindustrian
 - Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan
Sub Bidang  :  - Industri Kimia – S.03.02
 - Industri Elektronika – S.03.04
 - Jasa Survey – S05.01
 - Perencanaan Umum –S05.02
 - Study Kelayakan – S05.03

Pendaftaran dilaksanakan pada

Tanggal  :  05 s/d 07 Juni 2018
Waktu  :  08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat  :  Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Center
 Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. SYARAT UMUM
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
      2. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan surat permohonan pendaftaran lelang yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Center.
    2. Melampirkan pengalaman kerja pekerjaan pembuatan market study Li-Ion Battery atau desain pabrik battery minimal sebanyak 1 (satu) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
    3. Bagi petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post