Pengumuman Lanjutan Pengadaan Back Up Power (UPS) Hub CSS

Pengumuman Lanjutan Pengadaan Back Up Power (UPS) Hub CSS

PENGUMUMAN PENGADAAN LANJUTAN
No. : 715/M/PL/I00020/2013-S0


Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan :
Pengadaan Back Up Power (UPS) CSS

 

Kualifikasi  : Menengah/ M (Kekayaan Bersih > Rp. 1 Miliar s.d. Rp. 10 Miliar)
Klasifikasi  : Pengadaan Barang
Bidang Pekerjaan  : Konstruksi, Mekanikal dan Elektrikal
Sub Bidang  : Peralatan/Suku Cadang Telekomunikasi, Navigasi, dan Komputer


Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal  : 24 & 25 Juli 2013

Waktu : 09.00 s.d 14.30 WIB

Tempat  : Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat



Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan.
  2. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
  3. Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya.
  4. Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir.
  5. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.

 

2. Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan.
  2. Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM berikut copy akte yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007.
  3. Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
  4. Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku.
  5. Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir.
  7. Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
  8. Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2012 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya.


B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan pengalaman kerja sejenis (pengadaan Back Up Power / UPS), minimal 1 (satu) kali pengadaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan fotokopi kontrak / Purchase Order (PO) / perikatan dan Berita Acara Serah Terima Barang untuk pekerjaan tersebut.
  2. Merupakan agen resmi untuk UPS merek APC / Vektor / GE / Prolink, dibuktikan dengan melampirkan sertifikat / surat keagenan dari merek yang diajukan; atau merupakan perusahaan yang mendapatkan dukungan dari prinsipal merek yang diajukan, dibuktikan dengan melampirkan surat dukungan yang masih berlaku (aktif) dari prinsipal merek yang diajukan.
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.



Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post