Pengumuman Lanjutan Pengadaan Penilaian Tarif Sewa Atas Aset Barang Milik Negara (BMN) di Balongan yang akan Digunakan oleh PT PHE ONWJ Melalui Perjanjian Sewa

Pengumuman Lanjutan Pengadaan Penilaian Tarif Sewa Atas Aset Barang Milik Negara (BMN) di Balongan yang akan Digunakan oleh PT PHE ONWJ Melalui Perjanjian Sewa

No. :  131/PL/I00420/2014-S0

Tanggal  :   06 Oktober 2014

         

          

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Penilaian Tarif Sewa Atas Aset Barang Milik Negara (BMN) di Balongan yang akan Digunakan oleh PT PHE ONWJ Melalui Perjanjian Sewa

 

 

Kualifikasi Kecil (Kekayaan Bersih  < Rp 1 miliar)
Klasifikasi   Jasa Konsultansi Non-Konstruksi
Bidang Pekerjaan Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

 

 

Tanggal     07 Oktober 2014 - 09 Oktober 2014
Waktu         08.00 s.d 15.00  WIB/GMT +7
Tempat         Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group

Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

 

A.    SYARAT UMUM

1.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

  • Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
  • Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

 2.    Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

B.    Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

    1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group Manager.
    2. Memiliki pengalaman kerja dengan lingkup pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan copy kontrak atau surat perikatan atau purchase order dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dilegalisasi pimpinan KJPP yang bersangkutan.
    3. Menyampaikan Company Profile yang memuat latar belakang dan sejarah perusahaan.
    4. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

 

1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

  • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
  • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

 

2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

 

3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

 

4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

 

5. Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

 

6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

 

 

 

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

 

Share this post