PENGUMUMAN LANJUTAN TENTANG PEMBERITAHUAN PELELANGAN - JASA SURVEY UNTUK KEGIATAN BONGKAR/MUAT KARGO MINYAK MENTAH, PRODUK DAN LPG TAHUN 2019-2021

PENGUMUMAN LANJUTAN
No. UM-2725/I02120/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

JASA SURVEY UNTUK KEGIATAN BONGKAR/MUAT KARGO MINYAK MENTAH, PRODUK DAN LPG TAHUN 2019-2021

Kualifikasi : Besar (Kekayaan Bersih > Rp 10 Milyar)
Klasifikasi : Jasa Konsultasi Non-Konstruksi
Bidang : Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan
Sub Bidang :

S.05.06 Pengawasan

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal : 17 s.d 18 Desember 2018
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a. dibawah.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas 1 Miliar s.d 10 Miliar (Kualifikasi Menengah). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
        Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx 
  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Melampirkan Salinan Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan yang masih valid/berlaku.
    3. Melampirkan salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas dari Ditjen Migas sebagai perusahaan penunjang kegiatan di bidang migas yang masih berlaku.
    4. Melampirkan kartu keanggotaan KADIN yang masih berlaku.
    5. Melampirkan salinan sertifikat ISO 9001 yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang masih berlaku.
    6. Melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) Contractors Safety Management System (CSMS) yang masih berlaku dengan kategory High Risk atau Surat Permohonan Assessment CSMS beserta lampirannya. Proses Assessment dapat dilakukan selama proses pengadaan berlangsung hingga sebelum pembukaan Sampul II. Apabila hasil CSMS dinyatakan tidak memenuhi kategory High Risk, maka peserta dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.
    7. Melampirkan sertifikat T-BOSIET dan hasil medical check up (MCU) nya yang masih berlaku sebanyak minimum 2 (dua) dari petugas (dari nama petugas yang akan ditawarkan).
    8. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandantangani pimpinan dan berstempel Perusahaan Menyatakan:
      1. Nama-nama petugas yang ditawarkan sanggup dan siap ditunjuk oleh Pertamina untuk melakukan kegiatas survey dengan mengirimkan minimum 2 (dua) atau 3 (tiga) petugas untuk lokasi muat/bongkar Minyak Mentah sesuai LAMPIRAN F TARIF LUMPSUM dan minimum 2 (dua) petugas lokasi produk dan LPG yang memiliki kualifikasi pada BUTIR 5 KUALIFIKASI TENAGA AHLI.
      2. Sanggup memenuhi jumlah minimum field/petugas surveyor sesuai ketentuan yang disyaratkan. Apabila tidak terpenuhi maka bersedia diputus kontrak secara sepihak.
      3. Bersedia dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi/memiliki surat keterangan lulus prakualifikasi CSMS dengan kategori HIGH RISK.
    9. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    10. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    11. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
    12. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2018
PROCUREMENT EXCELLENCE CENTER
KANTOR PUSAT PT PERTAMINA (PERSERO)

Share this post