PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
Nomor : 16/TP2H/IV/2019
Pertamina (Persero) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melakukan lelang Non Eksekusi Sukarela dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (closed bidding), terhadap barang tidak bergerak milik PT. Pertamina (Persero),berupa :
Nama Aset
|
Nilai Limit
|
Jaminan Penawaran
|
212 (dua ratus dua belas) asset Underwater Service (Marine) dijual dalam 1 (satu) paket
|
Rp. 47.151.594,-
|
Rp.10.000.000,-
|
Syarat-syarat Lelang :
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id/ dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku di KPKNL.
- Pendaftaran, penyetoran jaminan penawaran dan penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman ini terbit sampai dengan batas penyampaian penawaran lelang ditutup pada :
Hari/tanggal |
Rabu, 10 April 2019 |
Pukul |
15.00 waktu server Penyelenggara Lelang Melalui Internet |
Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan di PT Pertamina (Persero) Shipping, Jalan Yos Sudarso 32-34 Tanjung Priok Jakarta, setelah batas penyampaian penawaran ditutup.
- Persyaratan Lelang dan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dengan mengunduh Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan draft Perjanjian Penjualan di https://www.pertamina.com/id/news-room/region/
- Peserta Lelang diwajibkan untuk mengunduh dokumen Rencana Kerja dan Syarat draft Perjanjian Penjualan ini.
- Calon Peserta Lelang yang akan mengikuti Pelaksanaan Lelang Aset Pertamina, adalah sebagai berikut:
- Untuk Calon Peserta Lelang Perusahaan/Koperasi yang berbadan hukum/organ pemerintah harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:
- (i) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- (ii) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- (iii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- (iv) Akta Pendirian Perusahaan/Koperasi, dan akta perubahan terakhir yang menunjukkan susunan Direksi/Pengurus yang terakhir.
- (v) SK Pengesahan Pendirian Perusahaan/Koperasi dari Kemenkumham/Pemerintah yang berwenang;
- (vi) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
- (vii) Surat Pernyataan tidak termasuk dalam perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
- Untuk Calon Peserta Lelang perseorangan, harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
- (i) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- (ii) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- (iii) Nomor rekening bank atas nama peserta lelang;
- (iv) Surat Pernyataan tidak dalam pailit atau sedang dalam keadaan sengketa di pengadilan;
- (v) Surat Pernyataan tidak termasuk dalam perusahaan/susunan pengurus perusahaan yang dinyatakan black list oleh Pertamina.
- Persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 5.a dan 5.b tersebut di atas harus di-upload melalui aplikasi lelang internet KPKNL, kecuali untuk persyaratan 5.b.(iv) dan 5.b.(v) diserahkan pada saat akan menghadiri peninjauan asset.
- Format Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 dokumen RKS.
- Calon peserta lelang yang akan menghadiri peninjauan Aset diwajibkan untuk mendaftar ke TP2H Shipping Pertamina pada tempat dan waktu pelaksanaan (poin 7) dengan syarat:
- Untuk peserta badan hukum/badan usaha menyerahkan Surat Kuasa bermaterai cukup (maksimal 2 (dua) orang) untuk mengikuti peninjauan aset, fotokopi identitas (KTP), akta pendirian perusahaan, dan akta perubahan terakhir yang menunjukkan susunan Direksi terakhir, serta menunjukan aslinya.
- Untuk peserta perorangan menyerahkan fotokopi identitas (KTP) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya serta mengisi Surat Pernyataan tidak dinyatakan pailit, dalam keadaan sengketa di pengadilan, dan masuk dalam daftar hitam/black list Pertamina.
- Peninjauan Aset akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal |
Senin, 8 April |
Pukul |
09.30 WIB – 10.00 WIB (pelaksanaan pendaftaran) 10.00 WIB s.d selesai (pelaksanaan peninjauan asset) |
Tempat |
Kantor Logistik Armada Perkapalan Jl. Yos Sudarso kav 205 – Sunter Jakarta Utara
(seberang Mall Artha Gading, dibelakang SPBU Pertamina)
|
- Pembeli wajib untuk pemindahan/pengangkutan/penarikan Aset kepada Pertamina, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
- Pembeli atas biaya dan risikonya sendiri berkewajiban untuk memindahkan/mengangkut/menarik Aset dari Lokasi Aset, serta melakukan pembersihan Lokasi Aset dalam waktu maksimum 3 (tiga) bulan sejak menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Perjanjian Pelepasan Aset.
- Peserta Lelang yang mengikuti, maupun yang tidak mengikuti, melakukan, maupun yang tidak melakukan, survey atas kondisi Aset pada saat Waktu Peninjauan Aset dan Dokumen dianggap telah mengetahui, memahami dan menerima kondisi Aset sesuai kondisi terkini apa adanya (“as is where is”).
Jakarta, 5 April 2019 Ttd.
TP2H Shipping Pertamina Periode 2018-2019.