Pengumuman Lelang - Penjualan Secara Non Eksekusi

PENGUMUMAN LELANG

PT Pertamina (Persero) akan melaksanakan Penjualan Secara Non Eksekusi berupa Aktiva Tetap selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihapusbukukan sebagai berikut :

No.

Objek Lelang

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan Lelang (Rp)

I

Ex Kapal Tanker bernama
KM Cilacap/Permina Samudera 104 yang dijual sebagai scrap/besi tua dan berlokasi di Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Spesifikasi:

LOA      : 246.866 M

LBP      : 230.000 M

DWT     : 84,701 MT

GRT     : 44,137 MT

NRT     : 29,162 MT

YOB/Launched : 1975

Rp83.854.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)

 

*Belum Termasuk Kewajiban PPN 10%

Rp16.770.800.000,- (Enam Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Keberadaan Aktiva Tetap:

Objek Lelang dijual dengan ketentuan apa adanya dalam bentuk scrap/besi tua, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh mengetahui apa yang telah ditawarkan kepadanya dan dapat melihat objek yang akan dilelang di Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 dengan terlebih dahulu menghadiri proses aanwijzing sesuai tanggal dan waktu yang ditetapkan pada pengumuman ini.

Cara Penawaran

:

Penawaran Tertutup (Close Bidding) dengan mengakses Url: https://lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran

:

24 Maret 2020 dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.59 WITA atau Pukul 08.59 Waktu Server Aplikasi Lelang melalui Internet (WIB) di website KPKNL https://lelang.go.id

Pelunasan Harga Lelang

:

5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Tempat Lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Jalan Pramuka No. 7 Banjarmasin

Penetapan Pemenang

:

Setelah Batas Akhir Penawaran

Syarat dan Ketentuan Lelang:

  1. Cara Penawaran
    Lelang dilaksanakan dengan penawaran Closed Bidding dengan akses url lelang.go.id. Tata cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Pendaftaran
    Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah Softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
  3. Waktu pelaksanaan
    Hari, Tanggal  : Selasa, 24 Maret 2020
    Batas akhir penawaran : Pukul 08.59 Waktu Server (sesuai WIB) atau pukul 09.59 WITA
    Penetapan Pemenang  : Setelah Batas Akhir Penawaran
    Tempat    : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Banjarmasin, Jalan Pramuka No.7 Banjarmasin
  1. Uang Jaminan Lelang
    1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Jumlah/nominal disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
      • Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor BRI virtual Account (BRIVA) masing – masing peserta lelang. Nomor BRIVA dapat lilihat pada menu status lelang di alamat domain masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
  2. Penawaran Lelang
    Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan akun peserta lelang masing-masing.
  3. Pelunasan Lelang
    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila sampai jangka waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga pembelian, maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas negara;
  4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Banjarmasin dan PT Pertamina (Persero);
  5. Pemenang Lelang dikenakan PPN 10% dan Bea Lelang 2%;
  6. Aanwijzing dilakukan pada hari Kamis, 19 Maret 2020 bertempat di Hotel Grand Surya, Kotabaru, Kalimantan Selatan pukul 08.00 s.d 09.00 WITA dan dapat dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi objek lelang bersama calon peserta lelang yang hadir pada saat aanwijzing Bagi peserta yang tidak mengikuti aanwijzing, tetap dapat mengikuti lelang dan dianggap telah menyetujui ketentuan yang berlaku pada saat aanwijzing.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi person in charge (PIC) di +6285956069200 (Sub Tim Pelepasan TP2H PT Pertamina (Persero));
  8. Informasi lebih lanjut
    • Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin, Jl.Pramuka No.7 Banjarmasin, Telp. (0511) 4281286 atau Call Center DJKN di nomor 1500991.
    • Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat dapat menghubungi person in charge (PIC) di +6285956069200 (Sub Tim Pelepasan TP2H PT Pertamina (Persero));

 

Jakarta, 16 Maret 2020
a.n. Tim Penilaian dan Pelepasan Harta Kekayaan Perusahaan (TP2H) Kantor Pusat
PT Pertamina (Persero)

Share this post