Pengumuman Pengadaan Jasa Konsultan Media Monitoring

Pengumuman Pengadaan Jasa Konsultan Media Monitoring

PENGUMUMAN LANJUTAN PENGADAAN
No. : 1763/PL/I00020/2013-S0


Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan :


Jasa Konsultan Media Monitoring

 

Kualifikasi  : Menengah/ M (Kekayaan Bersih > Rp.1 Miliar sd. Rp. 10 Miliar)
  Besar/ B (Kekayaan Bersih > Rp.10 Miliar)
Klasifikasi  : Jasa Konsultansi Non Konstruksi
Bidang Pekerjaan  : Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan
Sub Bidang  : Pengawasan


Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal  : 19 sd. 21 Juni 2013
Waktu  : 09.00 s.d 15.00 WIB
Tempat  : Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
  Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat



Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

- Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan
  2. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

 

B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group Manager.
  2. Memiliki pengalaman dalam bidang Media Monitoring atau pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dan dibuktikan dengan melampirkan copy surat perikatan (Purchase Order / kontrak / dokumen sejenis lainnya).
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

  • Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
      1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
      2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  • Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  • Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  • Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  • Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

 

 


Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post