PENGUMUMAN
No. UM - 704/K20320/2015-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN¬¬
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:
Pengadaan Karpet Perkantoran Pertamina Tahun 2015-2016
Kualifikasi |
: |
Menengah (M)/(kekayaan bersih > 1 s/d 10 Miliar) |
Klasifikasi |
: |
Pengadaan Barang |
Bidang |
: |
Kantor, Pergudangan, Kesehatan dan Rumah Tangga |
Sub Bidang |
: |
Peralatan/perlengkapan tulis, barang cetakan, kantor, pendidikan, peragaan/visualisasi, olah raga, kesenian, pergudangan dan perlengkapan pegawai |
|
|
|
Pendaftaran dilaksanakan pada |
||
Tanggal |
: |
22 s.d 26 Mei 2015 |
Waktu |
: |
09.00 s.d 15.00 WIB |
Tempat |
: |
Hardcopy agar diantarkan ke: Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat |
Hardcopy agar diantarkan ke:
Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat
Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing
2. Melampirkan pengalaman kerja dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibidang Pengadaan Karpet dengan jumlah pengalaman minimal 5 (lima) kali, masing-masing dengan luas minimal sebesar 1000 m2. Yang dibuktikan dengan copy kontrak atau surat perikatan yang memuat para pihak dan lingkup pekerjaan.
3. Bagi petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur)
Catatan :
1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
5. Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com