Pengumuman Pengadaan Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) Administrasi Umum

Pengumuman Pengadaan Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) Administrasi Umum

PENGUMUMAN
No. Um - 910/K20320/2015-S7

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan :

PENGADAAN PENYEDIAAN TENAGA KERJA JASA PENUNJANG (TKJP)
ADMINISTRASI UMUM

 

Kualfikasi : Besar / B (Kekayaan bersih lebih besar dari Rp 10 Miliar)
Klasifikasi : Jasa Lainnya
Bidang : Jasa Lain-lain
Sub-Bidang R.07.12       (Penyedia Tenaga Kerja);
R.07.20       (Pekerjaan Jasa Lainnya);

Pendaftaran dilakukan pada:
Tanggal    18 s/d 25 Nopember 2015
Waktu     07:00 s/d 16:00 WIB
Tata Cara Registrasi dengan memilih pekerjaan sesuai judul di atas pada web
www.eproc.pertamina.com DAN menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy
yang disusun rapih SERTA membawa bukti print-out bahwa telah melakukan
registrasi di sistem E-Proc Pertamina kepada Panitia Pelelangan Procurement
Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT
sebelum jadwal pendaftaran berakhir sesuai yang tercantum di eproc.pertamina.com

 

Syarat-syarat  pendaftaran:
A. Syarat Umum    
1.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  • Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

2.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Peserta Penyedia Jasa Pekerja (untuk selanjutnya disebut “Peserta”) melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group.
  2. Peserta membuat dan melampirkan Surat Pernyataan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 termasuk pasal 50-59 Undang-Undang tersebut.
  3. Peserta melampirkan bukti pengalaman kerja dalam penyediaan pekerja outsourcing minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  4. Peserta melampirkan Surat Pakta Integritas (letter of undertaking).
  5. Peserta haruslah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dengan melampirkan dokumen sbb:
    • Melampirkan salinan/scan pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
    • Melampirkan salinan/scan anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja,
    • Melampirkan salinan/scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
    • Melampirkan salinan/scan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
    • Melampirkan salinan/scan izin usaha Penyedia Jasa Pekerja (PJP),
    • Melampirkan salinan/scan bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,
    • Melampirkan salinan/scan KTP pimpinan perusahaan Peserta,
    • Melampirkan salinan/scan Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP) atas nama Peserta,
  6. Melampirkan rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir yang menunjukkan ketersediaan dana cash minimal sebesar Rp.4.992.000.000,- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Rupiah).
  7. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa  dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur / Wakil Direktur / perusahaan asing).

 

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb:
    • Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    • Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts -43/C00000/2015-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat dibaca di papan pengumuman lobby gedung annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero).

 

Procurement Excellence Group
PT. Pertamina (Persero)

Share this post