PENGUMUMAN |
|||||
No. UM – 2230/K20320/2016-S7 |
|||||
|
|||||
TENTANG |
|||||
PEMBERITAHUAN PENGADAAN |
|||||
|
|||||
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan: |
|||||
|
|||||
Penyewaan Perangkat Mesin X-Ray dan Walk-Through Metal Detector termasuk Perawatan, Perbaikan dan Operator di Wilayah Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) |
|||||
Kualifikasi |
: |
Besar / B (Kekayaan Bersih atau Ekuitas >Rp.10 Miliar) Menengah / M (Kekayaan Bersih atau Ekuitas Rp.1 Miliar s/d Rp.10 Miliar) |
|||
Klasifikasi |
: |
Jasa Lainnya |
|||
Bidang
Sub bidang |
:
: |
Jasa Lain-Lain P.02.03 Peralatan/suku cadang instrumentasi dan kelengkapan mesin P.02.04 Peralatan/suku cadang mekanikal serta elektrikal R.07.02 Pemeliharaan/perbaikan alat/peralatan kantor R.07.05.14 Sub bidang lainnya R.07.20 Pekerjaan jasa lainnya |
|||
|
|
|
|||
Pendaftaran dilaksanakan pada: |
|||||
Tanggal |
: |
Jumat, 18 November 2016 – Selasa, 22 November 2016 |
|||
Waktu |
: |
09.00 s.d 16.00 WIB |
|||
Tempat |
: |
Melakukan pendaftaran melalui eproc.pertamina.com atau Hardcopy (poin A&B) diserahkan langsung di Strategic Sourcing – Procurement Excellence GroupLantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat |
|||
Syarat – Syarat Pendaftaran : |
|||||
A. |
SYARAT UMUM |
||||
|
1. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT) |
|||
|
|
a. |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah. |
||
|
2. |
Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT) |
|||
|
|
a. |
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan |
||
|
|
b. |
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx |
||
B. |
SYARAT-SYARAT KHUSUS (UNTUK VENDOR SKT DAN NON SKT) |
||||
|
|
||||
Catatan : |
|||||
1. |
Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb : |
||||
|
a. |
Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama. |
|||
|
b. |
Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama. |
|||
2. |
Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen. |
||||
3. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||||
4. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||||
5. |
Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa. |
||||
6. |
Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com |
||||
|
|
|
|
||
|
|||||
Dikeluarkan di Jakarta |
|||||||
Pada tanggal 18 November 2016 |
|||||||
|
|||||||
|