Pengumuman Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) Migas Proyek Arun LNG

Pengumuman Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) Migas Proyek Arun LNG

PENGUMUMAN
No. : 
 816/PL/I00020/2013-S0
Tanggal : 
27 Maret 2013

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan proses pengadaan untuk pekerjaan  :

 

Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) Migas Proyek Arun LNG Receiving-Hub & Regasification Terminal

 

Klasifikasi

Jasa Konsultansi Non-Konstruksi

Bidang Pekerjaan

Jasa Lainnya atau Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan

Sub Bidang

- Jasa Inspeksi / Quality Control, atau
   - Study Kelayakan

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

 

Tanggal 28 Maret, 1 dan 2 April 2013
Waktu 09.00 s.d 15.00 WIB
Tempat

Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
   Lantai 4 Gedung Annex, Jl.
Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

 

A.    SYARAT UMUM

 

1).  Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

a. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2). a. di bawah.

b. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra Kualifikasi Contractors SafetyManagement System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko tinggi / High Risk yang masih berlaku.

2).   Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

a. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan didownload di website Pertamina e-Procurement :
https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

b. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya.
Formulir CSMS dapat didownload di sini : (klik di sini)

 

B.    SYARAT KHUSUS (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Procurement Excellence Group Manager.
  2. Melampirkan fotocopy SK DIRJEN MIGAS yang masih berlaku yang menerangkan bahwa perusahaan termasuk dalam daftar Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jendral Migas untuk PJIT Bidang Pemeriksaan Teknis Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI).
  3. Bagi perusahaan yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

Catatan :

 

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

    a. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnyamayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

    b. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modalmayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Papan Pengumuman Kantor Pusat Pertamina : Lobby Gedung Annex, Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Jakarta Pusat.

 

 

 

Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post