Pengumuman Tender Penyediaan Valve Tabung LPG 3 Kg Single Spindle

PENGUMUMAN TENDER
No. P-004/PND330000/III/2022

Fungsi Sales Support – Subholding Commercial & Trading - PT Pertamina Patra Niaga memberi kesempatan kepada Pabrikan dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mengikuti Tender Penyediaan :

Valve Tabung LPG 3 Kg Single Spindle
(Spesifikasi SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), SNI 1591:2016 tentang Katup Tabung LPG (Untuk beberapa Parameter Tambahan) dan SNI 7655:2010 tentang Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta Spesifikasi Pertamina)

Keterangan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan dan persyaratan Tender dapat dilihat di Website Pertamina : www.pertamina.com pada subdirectory : Pengadaan/Pengadaan Umum, atau email fidiah@pertamina.com ; arie.rahman@pertamina.com

Pendaftaran untuk dokumen softcopy dapat disampaikan melalui email:
Tanggal : 18 s.d. 22 Maret 2022
Waktu : 09.00 WIB s/d 15.00 WIB(Jam Kerja)
Alamat email : fidiah@pertamina.com ; arie.rahman@pertamina.com

Dokumen hardcopy wajib diserahkan, dengan mempertimbangkan kondisi darurat Covid 19, penyerahan dokumen hardcopy menyesuaikan kebijakan WFH yang berlaku di Pertamina Patra Niaga.


Jakarta, 18 Maret 2022

Tim Tender & Sinergi Pertamina Incorporated
Resale Commodities Di Fungsi Sales Support
Subholding Commercial & Trading
PT Pertamina Patra Niaga


PT PERTAMINA (PERSERO)
(Rincian Pengumuman Tender No. Rinc.P-004/PND330000/III/2022)

  1. Ruang lingkup Pekerjaan :
    Pengadaan 4.289.600 pcs Valve Tabung LPG 3 kg Single Spindle
    (Spesifikasi SNI 1591:2008 tentang Katup Tabung Baja LPG (Sertifikasi SNI Wajib), SNI 1591:2016 tentang Katup Tabung LPG (Untuk beberapa Parameter Tambahan) dan SNI 7655:2010 tentang Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG serta Spesifikasi Pertamina)

  2. Persyaratan:
    1. Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang telah Teregistrasi dan memperoleh Surat Keterangan Teregstrasi (SKT) di Pertamina :
      1. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang dicap, ditandatangani, bertanggal dan bermeterai minimal Rp 10.000,- (sesuai tata cara penempelan meterai yang benar) dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Penerima Kuasa (apabila diwakilkan);
      2. Surat berisi informasi Alamat Perusahaan dilengkapi dengan Kode Pos, Telepon, dan E-mail yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
      3. Surat berisi informasi Susunan Pengurus terbaru dilengkapi dengan Copy Kartu Tanda Pengenal Pengurus yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
      4. Copy Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan terbaru dan dilengkapi Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM untuk PT;
      5. Copy Akta Perubahan (jika ada) yang disusun secara berurutan minimal terdiri dari:
        1. Akta Perubahan Anggaran Dasar terkait penyesuaian terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (apabila perseroan didirikan sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2007);
        2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir yang memuat termasuk namun tidak terbatas pada masa jabatan Pengurus (jika ada perubahan pengaturan mengenai masa jabatan Pengurus);
        3. Akta Perubahan yang memuat:
          • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan yang telah disesuaikan dengan Peraturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru sesuai dengan ruang lingkup pengadaan;
          • Masa Jabatan Direksi;
          • Susunan Pengurus terakhir;
          • Susunan Kepemilikan Saham terakhir;
            Akta pada point 5.a) 5.b) dan 5.c) dilengkapi dengan Persetujuan atau Penerimaan Pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM RI atas akta perubahan-perubahannya.
      6. Copy NPWP dan copy SPPKP
      7. Copy Laporan Keuangan Perusahaan/Badan Usaha yang telah diaudit Tahun 2021, 2020 dan 2019 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta Opini Audit dan Catatan atas Laporan Keuangan dari KAP tersebut. Apabila Laporan Keuangan audited Tahun 2021 belum tersedia, maka kepada perusahaan tersebut diminta untuk melampirkan Laporan Keuangan audited Tahun 2020, 2019, dan 2018 beserta surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik yang menerangkan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2021 sedang dalam proses audit;
      8. Copy bukti pembayaran pajak Tahun 2021 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (Formulir 1771 & Lampiran lengkap) dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 (Bulan Januari s.d. Desember 2021) dan Pasal 29;
      9. Copy Laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 Bulan terakhir (Bulan Desember 2021, Januari 2022 dan Februari 2022) untuk Wajib Pajak Dalam Negeri;
      10. Copy SPPT SNI 1591 : 2008 Katup Tabung Baja yang masih berlaku;
      11. Copy Hasil uji Valve Tabung 3 Kg terbaru atau minimal yang dilaksanakan Tahun 2021 dari 1 (satu) balai uji;
      12. Copy Sertifikat Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih berlaku;
      13. Copy Sertifikat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang masih berlaku;
      14. Copy Data/Gambar Sarana dan Fasilitas Produksi lengkap dengan Lay Out Pabrik
      15. Surat Asli yang ditandatangani oleh salah satu Direksi Perusahaan bermeterai minimal Rp 10.000,- (sesuai tata cara penempelan meterai yang benar) yang terdiri :
        1. Surat Permohonan Keikutsertaan Tender;
        2. Surat Pernyataan Keikutsertaan Untuk Memenuhi Ketentuan Dalam Pedoman Tata Kerja dan Peraturan Perundangan Yang Berlaku;
        3. Surat Pernyataan Kesiapan Produksi sesuai kapasitas;
        4. Surat Pernyataan Sebagai Pabrikan Barang Dalam Negeri;
        5. Surat Pernyataan mengenai Kebenaran Informasi yang disampaikan;
        6. Surat Pernyataan bahwa Perusahaan memiliki Pabrik;
        7. Surat Pernyataan Kesanggupan disurvey tanpa pemberitahuan;
      16. Print out SKT
      17. Dokumen dalam SKT yang sifatnya mandatory dengan status dokumen yang masih merah perlu di-update (jika ada);
    2. Pabrikan Penyedia Barang/Jasa yang belum Teregistrasi dan belum memperoleh Surat Keterangan Teregistrasi (SKT) di Pertamina, sesuai Persyaratan Vendor Pertamina/SKT (pada nomor 1-15) ditambahkan :
      1. Copy Surat Keterangan Domisili Pabrikan/Perusahaan, Izin Industri;
      2. Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
      3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
      4. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM);
    3. Seluruh Dokumen Pendaftaran (hardcopy) diserahkan berupa :
      1. Dijilid/menggunakan map plastik dari pembatas dan disusun sesuai urutan persyaratan Tender.
      2. Dokumen asli dipindai berwarna (Color Scan) dalam format pdf yang dimasukkan ke dalam flash disk, nama file dibuat sesuai urutan pesyaratan Tender.
    4. Selain hardcopy, Dokumen Pendaftaran dikirim melalui alamat email fidiah@pertamina.com; arie.rahman@pertamina.com, berupa file pdf yang dipindai (scan) dengan ukuran file tidak melebihi 20MB.
    5. Peserta yang akan dipanggil mengikuti proses Tender selanjutnya adalah yang telah lulus Kualifikasi.
    6. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diundang proses selanjutnya tanpa pemberitahuan.

Share this post