PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN PELELANGAN - Jasa Pemeliharaan UPS Merek APC

PENGUMUMAN
No. UM-2327/I02120/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Jasa Pemeliharaan UPS Merek APC

Kualifikasi : Kecil (kekayaan bersih s.d. Rp1M)
Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bidang : Elektrikal
Kode Subbidang : Q.14.01
Sub bidang : Pembangkit tenaga listrik semua daya, termasuk perawatannya

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal 19, 21, 22 November 2018
Waktu 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapi kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. Syarat Umum

  1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
    1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2.a. dibawah.
    2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
    3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan 3 (tiga) tahun terakhir dengan ekuitas s.d.Rp1 Miliar (Kualifikasi Kecil).
    4. Keterangan Melampirkan Surat Lulus Assesment Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan minimal Kategori Resiko Rendah / Low Risk yang masih berlaku.
    5. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    6. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    7. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.

  2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
    1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.
      Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
      https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx.
    2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini : (klik disini)

B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
  2. Menyampaikan pengalaman sebagai Jasa Pemeliharaan UPS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan copy Kontrak.
  3. Melampirkan Sertifikat Keagenan/ Surat Dukungan dari Principal.
  4. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur) serta melampirkan Fotocopy Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Catatan :

  1. Peserta yang menjadi Penyedia Jasa TKJP di Pertamina selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut tidak boleh mengikuti tender untuk pekerjaan/ kontrak yang sama.
  2. Peserta diperbolehkan menjadi Penyedia Jasa TKJP untuk maksimal 2 (dua) pekerjaan Penyediaan TKJP dalam kurun waktu yang sama. Apabila terdapat peserta yang menjadi pemenang pada lebih dari 2 (dua) pengadaan, maka peserta akan diminta memilih maksimal 2 (dua) pengadaan. Pada satu pengadaan yang tidak dipilih, akan ditunjuk peserta dengan peringkat 2 sebagai calon pemenang.
  3. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  4. Bagi Perusahaan yang melakukan kemitraan (konsrosium) wajib
    1. Menyampaikan perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, presentase kemitraan dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm).
    2. Menyampaikan persyaratan pengumuman yang dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan
  5. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  6. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  7. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  8. Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  9. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2018

Fungsi Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post