PENGUMUMAN
No. UM-937/I02120/2019-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:
PENGADAAN SURVEYOR TAHUN 2019-2021 UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 03/M-DAG/PER/I/2015 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN BAHAN BAKAR LAIN
Kualifikasi |
: |
Besar / B (Kekayaan bersih > 10 Miliar) |
Klasifikasi |
: |
Jasa Konsultansi Non Konstruksi
|
Bidang |
: |
Menurut Lingkup Layanan Pekerjaan |
Sub bidang |
: |
S.05.01 – Jasa Survey |
Pendaftaran & penyerahan dokumen pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal |
: |
1 s.d. 6 Maret 2019
|
Waktu |
: |
09.00 s.d 16.00 WIB |
Tempat Pendaftaran |
: |
e-Procurement Pertamina https://eproc.pertamina.com (C107-S19LL0024A-C54) Hardcopy dokumen pendaftaran wajib disampaikan ke: Ruang Pendaftaran - Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 - Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 |
Syarat – Syarat Pendaftaran :
- Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Center.
- a. Bagi Vendor SKT agar melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
b. Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan Persyaratan Umum Peserta Proses Pengadaan yang dapat dilihat pada situs: https://goo.gl/z53Fnk.
- a. Bagi Vendor SKT agar melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra Kualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko tinggi / High Risk yang masih berlaku. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan dokumen dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
b. Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload pada situs: https://goo.gl/z53Fnk >> pada halaman paling bawah (tombol “Download Formulir Contractor Safety Management System (CSMS)”).
- Melampirkan Surat Penunjukan Sebagai Pelaksana Verifikasi Penelusuran Teknis Ekspor dan Impor (VPTEI) dari Kementerian Perdangangan.
- Melampirkan Surat Ijin Usaha Survey (SIUJS) dari Dirjen Perdangan Dalam Negeri Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdangan yang masih valid/berlaku.
- Melampirkan ISO 9001 yang diterbitkan oleh Lembaga resmi yang masih berlaku.
- Mempunyai afiliasi dengan dengan perusahaan Surveyor Luar Negeri yang akan melakukan Survey yang dibuktikan dengan kontrak kerjasama.
- Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
- Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
- Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan Direksi.
- Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
Catatan :
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
- Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.
Jakarta, 28 Februari 2019
Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)