Penyediaan Jasa Sewa MCU (Multipoint Control Unit) dan End point Video Conference di Kantor Pusat dan Seluruh Unit Area PT PERTAMINA (Persero) Tahun 2018-2023

PENGUMUMAN
No. UM- 1589/I02120/2018-S7

TENTANG
PEMBERITAHUAN  PELELANGAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelanganuntuk pekerjaan:

Penyediaan Jasa Sewa MCU (Multipoint Control Unit) dan End point Video Conference di Kantor Pusat dan Seluruh Unit Area PT PERTAMINA (Persero) Tahun 2018-2023

Kualifikasi : Besar (Kekayaan Bersih / Ekuitas > Rp 10 Milyar)
Klasifikasi : Jasa Lainnya (R)
Bidang : Telematika (R.05)
Sub bidang : Teknologi dan sistem informasi (R.05.01)
Komunikasi Multimedia (R.05.02)
Deskripsi Pengadaan :

Semakin meningkatnya kebutuhan video conference di PT Pertamina (Persero), dimana komunikasi tidak hanya dilakukan didalam internal perusahaan, tetapi juga dengan pihak eksternal perusahaan. Untuk itu diperlukan multipoint control unit untuk mendukung kegiatan tersebut. Secara garis besar lingkup pekerjaan antara lain:

  • Penyewaan Perangkat MCU (Multipoint Control Unit).
  • Penyewaan Perangkat End-point Video Conference
  • Implementasi Integrasi Sistem
  • Engineer on site sebagai pendukung sistem

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal : 19 - 21 September 2018
Waktu : 08.00 s.d 15.00 WIB
Tempat :

e-procurement (https://eproc.pertamina.com) serta
menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopyyang disusun rapih kepada
Fungsi Procurement Excellence Center
Gedung Annex Lantai 4
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)
Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110
sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/JasaTerdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan print-out(asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari websitee-Procurement Pertamina pertanggal pengumuman atau setelahnya.Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out(asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKTsesuai butir 2.a.
      2. Bagi perusahaan pendaftar SKT apabila tidak terdaftar di Fungsi Procurement Excellence Center (C100) agar mengajukan surat permohonan penambahan lokasi kerja di Fungsi Procurement Excellence Center (C100).
      3. Melampirkan Copy Laporan Keuangan (Neraca, Laba/ Rugi) Perusahaan tahun terakhir yang telah diaudit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) dengan ekuitas diatas 10 Miliar (Kualifikasi Besar). Apabila laporan keuangan audited tahun terakhir belum ada, maka melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KAP yang menerangkan bahwa neraca tahun terakhir sedang dalam proses audit, serta melampirkan neraca audited 2 (dua) tahun sebelumnya.
      4. Melampirkan Surat Keterangan Lulus Assesment Prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan minimal Kategori Resiko Rendah / Low Riskyang masih berlaku.
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan.Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di websitePertamina e-Procurement:
        https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx.
      2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload disini : (klik disini)

  2. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Fungsi Shared Procurement Operation I.
    2. Memiliki ahli sistem integrator yang dapat mengintegrasikan seluruh kebutuhan video conference baik yang dibukatikan dengan copy sertifikatatau portofolio yang dilampirkan dalam Curriculum Vitae (CV).
    3. Menyampaikan untuk pekerjaan implementasi MCU dan end-point video conference dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan minimal 2 (dua)copy Kontrak dan/atau Berita Acara Selesai Pekerjaan.
    4. Menyampaikan Surat Pernyataan dukungan langsung dari Prinsipal (Polycom atau Cisco) untuk penyediaan MCU dan end-point video conference.
    5. Melampirkan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
    6. Melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir.
    7. Melampirkan Akta Perusahaan yang memuat susunan direksi dan komisaris perusahaan serta masa jabatan
    8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuatSurat Kuasadari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan:

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  3. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
  5. Proses pelelangan ini mengacupada  Surat  Keputusan Direksi  PT Pertamina (Persero) Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2018
Procurement Excellence Center
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post