PENGUMUMAN
No. Um - 759/K20320/2016-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:
Penyediaan Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil Tahun 2016(termasuk Pendistribusian dan Pemasangan)
Kualfikasi |
Besar / B (Kekayaan bersih lebih besar dari pada 10 Miliar Rupiah) |
Klasifikasi |
Pengadaan Barang |
Bidang |
Konstruksi, Mekanikal dan Elektrikal |
Sub-Bidang |
P.02.03 Peralatan / suku cadang instrumentasi dan kelengkapan mesin |
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal |
15, 18, 19 dan 20 April 2016 |
Waktu |
08.00 s.d 16.00 WIB |
Tata Cara |
Registrasi melalui web www.eproc.pertamina.com dan menyerahkan hardcopy dokumen pendaftaran beserta bukti print out telah terdaftar e-procurement PERTAMINA kepada Panitia Pengadaan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jln. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat 10110. |
Syarat – Syarat Pendaftaran :
Syarat Syarat Pendaftaran : |
||||
A. |
SYARAT UMUM |
|||
|
1. |
Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT) |
||
|
|
a. |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah. |
|
|
2. |
Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT) |
||
|
|
a. |
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan |
|
|
|
b. |
Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: |
|
B. |
Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT) |
|||
|
|
|||
Catatan : |
||||
1. |
Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium):
|
|||
2. |
Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama. | |||
3. |
Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen. | |||
4. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. | |||
5. |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. | |||
6. |
Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) |
|||
7. |
Pengumuman ini dapat dibaca pada Web Site www.pertamina.com, www.eproc.pertamina.com dan papan pengumuman lobby Gedung Annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero). | |||
|
Procurement Excellence Group
PT Pertamina (Persero)