PENYEDIAAN TENAGA KERJA JASA PENUNJANG (TKJP) RESEPSIONIS

PENYEDIAAN TENAGA KERJA JASA PENUNJANG (TKJP) RESEPSIONIS
 

PENGUMUMAN

No.UM- 2278 /K20320/2016-S7

 

TENTANG

PENGUMUMAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

PENYEDIAAN TENAGA KERJA JASA PENUNJANG (TKJP) RESEPSIONIS

 

Kualifikasi

:

Menengah (M) / Kekayaan Bersih 1- 10 Miliar

Klasifikasi

:

Jasa Lainnya

Bidang

:

Jasa Lain-Lain

Sub Bidang

:

Penyedia tenaga kerja

 

 

 

Pendaftarandilaksanakan pada

Tanggal

:

28 November 2016 – 1 Desember 2016

Waktu

:

09.00 s.d 15.00WIB

Tempat

:

menyerahkan dokumen pendaftaran hardcopy yang disusun rapih kepada Panitia Pelelangan Procurement Excellence Group Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jalan Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110 PALING LAMBAT sebelum jadwal pendaftaran berakhir

Syarat Syarat Pendaftaran :

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan bukti terdaftar sebagai rekanan PT.PERTAMINA(PERSERO), jika tidak wajib melengkapi dokumen sebagai non rekanan PT.PERTAMINA(PERSERO)
  2. Berbentuk badan hokum perseroan terbatas(PT) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut
    1. Tanda daftar perusahaan
    2. Ijin usaha
    3. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
    4. Ijin operasional dari instansi ketenagakerjaan provinsi tempat pelaksaan pekerjaan
    5. Surat domisili usaha
    6. NPWP
  3. Memiliki pengalaman sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja minimal 2 tahun berturut-turut dalam 5 tahun terakhir
  4. Melampirkan surat pernyataan diatas materai yang menerangkan
    1. Tidak dalam pengawasan pengadaan, tidak pailit, kegiatan usahannya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman/sanksi pidana
    2. Tidak dalam sengketa pengadilan
    3. Direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya belum pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan komite professional perusahaan atau professional perorangan untuk pengadaan barang/jasa
    4. Dokumen yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa adalah benar dan apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak benar maka akan dikenakan sanksi
    5. Tidak sedang dalam kelompok yang sedang menjalani sanksi
    6. Tidak sedang/termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya dimiliki orang/pemilik yang sama
    7. Tidak mempunya afiliasi yaitu hubungan antara 2/lebih perusahaan dimana terdapat 1/lebih anggota direksi atau komisaris yang sama
  5. Melampirkan surat kuasa jika yang mendaftar merupakan perwakilan perusahaan(bukan pimpinan)

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

a.

Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

 

b.

Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Proses pengadaan ini mengacupada SuratKeputusanDireksi PT Pertamina (Persero) SK No. KPTS-43/C00000/2015-S0 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No.A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ke-3.

6.

Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com

           

Share this post