Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) Resepsionis Tahun 2018
PENGUMUMAN
No. UM-1777/I20320/2017-S7
TENTANG
PEMBERITAHUAN PELELANGAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:
Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) Resepsionis Tahun 2018
Kualifikasi |
Menengah / M (Kekayaan Bersih atau Ekuitas > Rp1 Milyar s/d Rp10 Milyar)
|
Klasifikasi |
Jasa Lainnya |
Bidang |
Jasa Lain-Lain |
Sub Bidang |
R.07.12 Penyedia tenaga kerja
|
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal |
04 – 06 Oktober 2017 |
Waktu |
08.00 s.d 16.00 WIB |
Tempat |
Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat
|
Syarat Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing - Procurement Excellence Group.
- Peserta membuat dan melampirkan Surat Pernyataan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
- Menyampaikan pengalaman sebagai penyedia jasa tenaga kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan copy PO/Kontrak dan Berita Acara Selesai Pekerjaan.
- Peserta haruslah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dengan melampirkan dokumen sbb (yang terbaru dan masih berlaku) :
- Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
- Copy anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja,
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
- Copy izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dari instansi ketenagakerjaan provinsi,
- Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan,
- Copy KTP pimpinan perusahaan Peserta,
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Peserta,
- Melampirkan rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir (Juni, Juli, Agustus) yang menunjukkan ketersediaan dana cash minimal sebesar Rp1.077.000.000,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir (Juni, Juli dan Agustus).
- Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur / Wakil Direktur / perusahaan asing).
Catatan :
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com .
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Oktober 2017
Strategic Sourcing - Procurement Excellence Group
Kantor Pusat Pertamina