PENGUMUMAN
No. UM-2021/I20320/2017-S7
TENTANG
PENGUMUMAN PENGADAAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:
Penyediaan TKJP Fireman & Pemeliharaan Sarfas HSE Operational Head Office
Kualifikasi |
Besar/B (Kekayaan Bersih atau Ekuitas > Rp10 Milyar)
|
Klasifikasi |
Jasa Lainnya |
Bidang |
Jasa Lain-Lain |
Sub Bidang |
R.07.12 Penyedia tenaga kerja
|
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal |
9-13 November 2017 |
Waktu |
08.00 s.d 16.00 WIB |
Tempat |
Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat
|
Syarat – Syarat Pendaftaran :
A. SYARAT UMUM
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
- Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan. Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement:
https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
B. Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Melampirkan Surat Permohonan sebagai peserta proses pelelangan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing - Procurement Excellence Group.
- Peserta membuat dan melampirkan Surat Pernyataan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
- Menyampaikan pengalaman sebagai penyedia jasa tenaga kerja selama 2 (dua) tahun berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan dengan copy PO/Kontrak dan Berita Acara Selesai Pekerjaan.
- Peserta haruslah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dengan melampirkan dokumen sbb (yang terbaru dan masih berlaku) :
a) Copy pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas;
b) Copy anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha penyedia jasa pekerja;
c) Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e) Copy izin operasional Penyedia Jasa Pekerja (PJP) dari instansi ketenagakerjaan provinsi;
f) Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
g) Copy KTP pimpinan perusahaan Peserta;
h) Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Peserta.
- Melampirkan Print-out Rekening Koran bulan terakhiratau copy bukti harta lancar yang berbentuk Sertifikat Deposito/Surat Piutang/Surat Berharga lainnya, dengan saldo atau yang senilai minimal sebesar Rp2.348.000.000,- (dua miliar tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah).
- Laporan Keuangan Perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir (Agustus, September dan Oktober).
- Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat Surat Kuasa dari perusahaan bermeterai Rp.6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).
Catatan :
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
- Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pelelangan selanjutnya.
- Proses pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Nopember 2017
Procurement Excellence Group
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)