Perlengkapan Training Personal Safety Dasar OPITO/Offshore

Perlengkapan Training Personal Safety Dasar OPITO/Offshore (1)

PENGUMUMAN

No. UM - 887/K20320/2015-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN­­

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Perlengkapan Training Personal Safety Dasar OPITO/Offshore

 

Kualifikasi

:

Menengah (M)/(kekayaan bersih Rp. 1 Miliar > Rp.10 Miliar)

Klasifikasi

:

Pengadaan Barang

Bidang

:

Konstruksi, Mekanikal dan Elektrikal

Sub Bidang

:

Peralatan/suku cadang keselamatan kerja, pemadam kebakaran dan lindungan lingkungan

 

 

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada

Tanggal  

:

4 s.d 9 November 2015

Waktu  

:

09.00 s.d 15.00  WIB

Tempat        

:

https://eproc.pertamina.com

 

Dokumen pendaftaran agar dikirimkan ke:

Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group

Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.

SYARAT UMUM

 

1.

Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

 

 

a.

Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.

Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.

 

2.

Untuk Penyedia Barang/JasaTidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

 

 

a.

Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan

 

 

b.

Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di download  di website Pertamina e-Procurement:

https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx

B.

Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

 

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai proses pengadaan yang ditujukan kepada Manager Strategic Sourcing
  2. Melampirkan daftar pengalaman kerja dibidang supply perlengkapan training personal safety dasar OPITO / Offshore maksimal 3 (tiga) tahun terakhir dan dibuktikan dengan fotokopi kontrak perikatan dan Berita Acara penyelesaian pekerjaan.
  3. Bagi petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6.000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur)

 

 

 

 

 

Catatan :

1.

Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :

 

a.

Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.

 

b.

Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.

2.

Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.

3.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

4.

Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.

5.

Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 51/C00000/2010-S0 tentang Manajemen Pengadaan Barang/Jasa.

6.

Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com

 

 

 

 

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

Share this post