PROYEK PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN & PEMELIHARAAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTBG) SEI MANGKEI No. Um -061/I02100/2018-S7

PENGUMUMAN

No. Um -061/I02100/2018-S7

 

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN LANJUTAN I

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

PROYEK PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN & PEMELIHARAAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTBG) SEI MANGKEI

 

Deskripsi Pekerjaan:

Pekerjaan berupa pembangunan, pengoperasian dan perawatan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dengan kapasitas pembangkit listrik terpasang minimum 2 x 1 MW (satu megawatt) dengan teknologi digester berupa teknologi Covered Lagoon yang kegiatannya meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Pembuatan desain rancang bangun;
  2. Pengurusan perijinan dan administratif yang diperlukan;
  3. Pengadaan, pembangunan, pengujian dan komisioning fasilitas PLTBg termasuk fasilitas interkoneksi dan fasilitas khusus untuk menghubungkan instalasi PLTBg dengan sistem jaringan Sei Mangkei beserta sistem pengukuran dan sistem pengamanan yang dipersyaratkan;
  4. Pengoperasian dan pemeliharaan PLTBg dalam jangka waktu yang disepakati.

Pendaftaran  dilaksanakan pada  :

Tanggal                    :    26, 27 dan 30 April 2018

Waktu                       :    08.00 s.d 16.00  WIB

Tata Cara                 :   

Menyerahkan dokumen Syarat-Syarat Pendaftaran kepada Fungsi Pengadaan Procurement Excellence Group di Gedung Annex Lantai 4 Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) Jln. Medan Merdeka Timur No. 1A Jakarta Pusat 10110. Up. Bapak Sepryadi/Bapak Yudithia

Syarat – Syarat Pendaftaran:

A.  SYARAT UMUM

1.  Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2. dibawah.
  2. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Prakualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko Tinggi / High Risk yang masih berlaku.

2.  Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  1. Memenuhi Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan dengan melampirkan Persyaratan Umum Prakualifikasi Peserta Proses Pengadaan yang dapat dilihat dan di download di website Pertamina e-Procurement: 
      https://eproc.pertamina.com/ASPX/Link%20Vendor%20Baru/Message4.aspx
  2. Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnyaPersyaratan Umum Sertifikasi dan Formulir CSMS Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduh pada situs Pertamina e-Procurement atau tautan https://goo.gl/8uxm0

B.  Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Fungsi Procurement Excellence Center PT Pertamina (Persero);
  2. Melampirkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan klasifikasi sebagai berikut:
    1. Bidang Sipil;
    2. Bidang Mekanikal;
    3. Bidang Elektrikal;
      • Sub bidang pembangkit tenaga listrik semua daya; atau
      • Sub bidang pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimum 10 MW per unit; atau
      • Sub bidang pembangkit tenaga listrik energi baru & terbarukan.
  1. Melampirkan salinan kontrak pengalaman dan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk pekerjaan Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) PLTBg dengan teknologi Covered Lagoon berkapasitas minimal 1 MWe (satu megawatt listrik) yang bersumber dari limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (“POME”) sebanyak minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai kontraktor EPCC Proyek PLTBg dengan teknologi Covered Lagoon yang telah beroperasi dengan baik selama minimal 1 (satu) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  2. Melampirkan pengalaman dalam pengoperasian dan perawatan fasilitas PLTBg dengan teknologi covered lagoon sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan:
    1. Salinan kontrak/perikatan kegiatan Pengoperasian & Perawatan apabila berkontrak dengan pihak lain; atau
    2. Kontrak EPCC yang disertai dengan kegiatan Pengoperasian & Perawatan fasilitas PLTBg; atau
    3. Surat pernyataan dari pemilik fasilitas PLTBg (minimal se-level manager dari Perusahaan pemilik fasilitas PLTBg) yang menyatakan bahwa KONTRAKTOR (perusahaan peserta tender) telah melaksanakan dengan baik kegiatan pengoperasian & perawatan fasilitas PLTBg.
  3. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Khusus untuk perusahaan yang melakukan kemitraan (konsorsium):
    • Penyedia Barang/Jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pihak yang mewakili kemitraan (lead firm);
    • Surat perjanjian kerjasama operasi/kemitraan ditandatangani oleh seluruh anggota kemitraan;
    • Pihak yang mewakili kemitraan (lead firm) merupakan perusahaan dalam negeri yang memiliki persyaratan sesuai peraturan sektoral;
    • Prakualifikasi dilakukan kepada semua perusahaan yang tergabung dalam kemitraan tersebut namun untuk sertifikasi hanya diberlakukan kepada perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) sesuai perjanjian konsorsium;
    • Persyaratan prakualifikasi harus dipenuhi oleh masing-masing anggota kemitraan atau gabungan seluruh anggota kemitraan. Perusahaan yang menjadi lead firm konsorsium harus memenuhi persyaratan Contractor Safety Management System (CSMS).
  2. Perusahaan yang mendaftar tidak memiliki Afiliasi dengan Perusahaan lain dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Pengertian Afiliasi adalah hubungan antara 2 (dua) atau lebih Penyedia Barang/Jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi, atau Komisaris yang sama.
  3. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen.
  4. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  6. Proses pengadaan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Pengumuman dapat dibaca di Web Site pertamina.com, dan papan pengumuman lobby gedung annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero).

Jakarta, 25 April 2018
Direktorat Manajemen Aset
Procurement Excellence Center

Share this post