Re-aktivasi SPBG Rungkut No. UM- 1133/I02100/2018-S7

PENGUMUMAN

No. UM- 1133/I02100/2018-S7

 

 TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Re-aktivasi SPBG Rungkut

 

Kualifikasi                          : Menengah / M (Kekayaan bersih > 1 Miliar s/d 10 Miliar)               

Klasifikasi                           : Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang & Sub Bidang        : Q.13.07 Pekerjaan Konstruksi baja, termasuk perawatannya

                                             Q.13.09 – Instalasi pipa gas dalam bangunan, termasuk perawatannya

                                           

Pendaftaran & penyerahan dokumen pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal                     : 10 s.d. 14 Agustus 2018

Waktu                        : 09.00 s.d 16.00  WIB

Tempat pendaftaran : e-Procurement Pertamina https://eproc.pertamina.com

                                    (C107-S18LL0058A-C54)

Hardcopy dokumen pendaftaran wajib disampaikan ke:
Ruang Pendaftaran – Procurement Excellence Group
Lantai 4 Gedung Annex, Jl. Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat.

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada VP Procurement Excellence Center.
  2. a.   Bagi Vendor SKT agar melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina     dari website e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
    b.  Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan Persyaratan Umum Peserta Proses Pengadaan yang dapat dilihat pada situs: https://goo.gl/z53Fnk.
  3. a.  Bagi Vendor SKT agar melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra Kualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko tinggi / High Risk yang masih berlaku. Apabila Vendor SKT tidak dapat menyampaikan dokumen dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT pada butir b di bawah.
    b.  Bagi Vendor Non SKT agar melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya. Formulir CSMS dapat didownload pada situs: https://goo.gl/z53Fnk >> pada halaman paling bawah (tombol “Download Formulir Contractor Safety Management System (CSMS)”).
  4. Melampirkan pengalaman dalam bidang sejenis minimal 1 (satu) pekerjaan dalam 4 (empat) tahun terkhir yang dibuktikan dengan copy kontrak atau surat perikatan, dan copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
  5. Melampirkan Copy SBUJK dan SIUJK dengan sub kualifikasi K2 /K3.
  6. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
  7. Melampirkan Bukti telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) beserta Bukti pelunasan pembayaran                                                     
  8. Melampirkan Laporan bulanan Pajak PPh Pasal 25 atau Pasal 21/23 atau PPN selama 3 bulan terakhir
  9. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
  3. Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero)                         Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

 

Jakarta, 9 Agustus 2018
Procurement Excellence Center

 

Share this post