Taxing the Giants
|
Pada 9 Oktober 2019, The Organisation for Economic Co-operation & Development (OECD) merilis proposal peraturan pajak internasional yang menitikberatkan pada rencana pengenaan pajak pada perusahaan multinasional yang bergerak dibidang teknologi digital (digital tax). Usulan OECD tersebut disambut baik dan diproyeksikan akan mulai diterapkan secara meluas di berbagai negara mulai 2020.
Dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital, pasar masyarakat dunia saat ini dikuasai oleh perusahaan raksasa teknologi seperti, Facebook, Apple, Microsoft, Amazon, dan Alphabet (Google). Berbeda dengan perusahaan konvensional, perusahaan digital tidak harus memiliki kehadiran fisik untuk menjual produk digitalnya. Perdebatan panjang kemudian muncul ketika perusahaan-perusahaan tersebut berusaha meminimalisir pajak yang harus mereka tanggung dengan mengalihkan profit mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah.
Proposal OECD mengenai pajak digital berusaha menjawab perdebatan panjang tersebut, dengan menerapkan kewajiban pengenaan pajak tanpa harus memperhatikan kehadiran fisik di satu negara, namun lebih menekankan pada jumlah profit yang didapatkan dari penjual produk digital di satu negara. Peraturan pajak ini akan langsung ditujukan pada perusahaan digital sehingga tidak akan membebankan konsumen.
Pada bulan Juli, Prancis telah lebih dulu mencanangkan pajak digital dengan mengenakan pajak sebesar 3% pada perusahaan digital yang mencatakan pendapatan global tahunan sebesar €750 juta (US$850 juta) dan penjual digital sebesar €25 juta di Prancis. Mulai tahun 2020, banyak negara yang akan mengikuti jejak Prancis, seperti Inggris, Italia, dan Malaysia.
Penerapan pajak digital tentunya akan mereformasi sistem perpajakan internasional dengan memungkinkan penerapan pajak pada subjek intangible (non fisik) di satu negara. Sebelum aturan diimplementasikan, fokus perusahaan digital sebagai objek pajak saat ini adalah memastikan penyelesaian perselisihan pajak yang mungkin timbul dan kemungkinan penerapan pajak ganda.
Mekanisme lebih lanjut masih perlu dibahas sebelum proposal OECD dalam pengenaan pajak digital mampu diadopsi penuh oleh negara-negara dunia. Apakah dengan penerapan pajak digital nanti mampu menjawab tantangan dalam pergeseran ekonomi berbasis digital dan data atau justru berpotensi memberatkan konsumen kedepannya?
Sumber : Investor Relations – Corporate Secretary
Untuk komentar, pertanyaan dan permintaan pengiriman artikel Market Update via
email ke pertamina_IR@pertamina.com