Jakarta, 28 Mei 2021 – PT Pertamina International Shipping (PIS), subholding shipping PT Pertamina (Persero) merilis Floating Storage untuk pelayanan pengisian bahan bakar (bunker) rendah sulfur atau Low Sulphur Fuel Oil (LSFO) di Cilacap mulai 5 Mei 2021.
Pelayanan bunker LSFO di Cilacap merupakan realisasi dari komitmen PIS untuk turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi polusi yang timbul dari penggunaan bahan bakar kapal. Ketentuan terkait penggunaan LSFO sudah diatur oleh International Marine Organization (IMO). Indonesia, sebagai anggota IMO juga sudah menerbitkan sejumlah regulasi yang mewajibkan penggunaan LSFO di perairan Indonesia per 1 Januari 2020.
Menurut ketentuan IMO, LSFO harus memiliki kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m. Pengurangan sulfur dari emisi bahan bakar kapal berdampak signifikan terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan, terutama bagi penduduk yang tinggal dekat pelabuhan dan pantai.
Berdasarkan studi yang disampaikan pada IMO’s Marine Environment Protection Committee (MEPC) di Finlandia tahun 2016, polusi udara dari bahan bakar kapal diproyeksi menambah 570.000 kematian prematur di seluruh dunia selama lima tahun bila kandungan sulfur tidak dibatasi.
Di Cilacap, pelayanan bunkering perdana berhasil memasok 400 kiloliter LSFO dari Floating Storage MT Pelita ke kapal MT Artemis melalui transportir bunker MT Anugerah Dewi 02. Kapasitas bunkering MT Pelita mencapai 10.000 kL dan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan LSFO bagi kapal-kapal di sekitar perairan Cilacap yang cukup tinggi.
Kehadiran layanan bunkering LSFO di sisi lain akan memudahkan pemilik kapal untuk mengisi bahan bakar sesuai ketentuan IMO. Sebelum adanya Floating Storage MT Pelita di Cilacap, kapal-kapal harus mengisi bahan bakar di Tanjung Priok, Tuban, dan Balikpapan yang sudah menyediakan LSFO.
“Dengan hadirnya Floating Storage LSFO MT Pelita di Cilacap maka kapal-kapal yang menggunakan bahan bakar LSFO tidak perlu lagi berlayar ke pelabuhan lain sehingga secara langsung turut mendukung penghematan operasional kapal dan pada akhirnya mendukung efisiensi logistik nasional,” ujar Arief Kurnia Risdianto, Direktur Operasi Pertamina International Shipping.
Tentang PT Pertamina International Shipping (PIS)
PT Pertamina International Shipping (PIS) merupakan Subholding Company dari PT Pertamina (Persero) yang didirikan sebagai perusahaan dengan visi “Perusahaan Shipping terkemuka di Asia, mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia”. Untuk merealisasikan visi perusahaan yang terus tumbuh-berkembang tersebut, PIS mencanangkan misi sebagai agen pembangunan ekonomi Indonesia dengan operasi yang aman dan berkelanjutan dan menjadi mitra maritim terpercaya dan andal, serta menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnisnya.
Pada Rabu, 5 Mei 2021 PIS diresmikan sebagai subholding shipping dari Pertamina (Persero) dan siap menjalankan amanat untuk melebarkan sayap bisnisnya menjadi integrated marine logistics co.
Tentang Peraturan LSFO dari IMO
International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional menerapkan peraturan baru terkait bahan bakar minyak melalui pembatasan kadar sulfur yang dimulai pada 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019. Surat Edaran tersebut berisi peraturan yang mewajibkan seluruh kapal (Nasional dan Asing) yang berlayar di perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar berkadar sulfur maksimal 0,5 persen m/m atau yang masuk dalam kategori Low Sulfur Fuel Oil (LSFO).
Relasi PT Pertamina International Shipping dan IMO
Sebagai perusahaan pengangkutan di Indonesia yang memiliki SIUPAL (Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) sejak tahun 2017 maka PIS tunduk kepada ketentuan Pemerintah Indonesia maupun produk IMO yg telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia termasuk; SOLAS (safety of life at sea), Marine Pollution, STCW (Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers), ISPS (International Ship & Port Facility Security) Code, Bunker low sulphur dan lainnya.
Sebagai realisasi dari kepatuhan tersebut, kemudian dibuktikan dengan berbagai sertifikat yang dimiliki oleh kapal-kapal yang beroperasi di bawah PIS baik milik maupun sewa. Beberapa sertifikat produk IMO yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia antara lain; Sertifikasi SOLAS 1974 (Keselamatan, konstruksi, radio equipment), Marpol 73/78 (IOPP, IAPP, ISPP), ISPS Code (ISSC) dan beberapa lainnya.