Jadi Penyumbang Pajak Terbesar, Menteri Keuangan Apresiasi Pertamina

Jadi Penyumbang Pajak Terbesar, Menteri Keuangan Apresiasi Pertamina

JAKARTA, 6 April 2016 - PT Pertamina (Persero) mendapatkan apre­siasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai salah satu dari  24 pembayar pajak terbesar pada 2015. Setoran pajak Pertamina tahun lalu mencapai Rp71,62 triliun.

 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Selasa (5/4).


Pada 2015, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32% dari total penerimaan pajak nasional. Total wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 wajib pajak yaitu enam wajib pajak dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Besar. 

 

Pada tahun 2015, Perta­mina melakukan pembayaran pajak sebesar Rp71,62 triliun. Menkeu berharap perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina, dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.

 

“Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya,” ujar Bambang.


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwiju­giasteadi mengharapkan pada tahun 2016, kepatuhan wa­jib pajak besar bisa bertambah. Dia menargetkan pendapatan dari wajib pajak besar dapat meningkat 2-4 kali lipat dari tahun sebelumnya.

 

Ditemui usai menerima peng­hargaan tersebut, Direk­tur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina. Dia menegaskan walaupun kondisi ekonomi global saat ini masih belum stabil dan memengaruhi pendapatan perusahaan, Pertamina tetap kon­sisten memenuhi ke­wajibannya dalam membayar pajak.


“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief.

Share this post