Kenaikan Pajak Bahan Bakar Berdampak pada Penyesuaian Harga BBK di Sumatera Barat

PADANG, 15 Juli 2018 - Seiring dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari semula 5% menjadi 7.5%, PT Pertamina (Persero) terhitung mulai tanggal 16 Juli 2018 melakukan menyesuaikan harga bahan bakar per liter jenis Pertalite menjadi Rp.8.000 dan Dexlite menjadi Rp.9.200.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menegaskan penyesuaian harga hanya terjadi di Provinsi Sumatera Barat, penyesuaian dilakukan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli 2018. "Wilayah lain tidak ada perubahan harga," tegas Adiatma.

"Penyesuaian harga Pertalite dan Dexlite di Sumbar murni hanya merupakan dampak dari perubahan besaran PBBKB untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) di Sumatera Barat yang menjadi kewenangan Pemda setempat. BBK jenis lainnya di wilayah tersebut juga akan terdampak dan sejauh ini dalam proses review," ungkapnya.

Adiatma mengharapkan masyarakat tetap setia menggunakan BBM lebih berkualitas, lebih irit, dan ramah lingkungan. "Kami yakin konsumen BBK sudah memilih untuk tetap menggunakan BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraannya, sehingga penyesuaian ini diharapkan tidak berpengaruh pada pola konsumsi BBK di Sumatera Barat."

Share this post