Bogor – Sehubungan dengan penggerebekan pengoplosan LPG di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Senin (19/2/2018) oleh Anggota TNI Korem 061 Suryakencana, Pertamina mengapresiasi aksi pengungkapan pengoplosan tersebut dan kembali menghimbau masyarakat untuk membeli LPG di agen atau pangkalan resmi Pertamina.
Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati dalam keterangan persnya menyampaikan, pembelian LPG selain di agen atau pangkalan resmi Pertamina memiliki sejumlah risiko.
“Yang pertama adalah unsur safety. Misalkan tabung yang sudah pernah dioplos seperti ini, sudah tidak aman terutama di bagian valve (katup) karena pernah dioplos secara paksa,” ujarnya.
Selanjutnya adalah risiko harga. Harga pembelian di agen dan pangkalan resmi Pertamina menggunakan harga resmi. Untuk LPG 3 kg menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu Rp 16.500 per tabung untuk wilayah Bogor. Sedangkan untuk isi ulang LPG 12 kg (tabung biru) seharga Rp 139.000 per tabung, Bright Gas 12 kg seharga Rp 141.000 per tabung, Bright Gas 5,5 Kg seharga Rp 65.000 dan LPG 50 Kg seharga Rp 593.000 per tabung.
"Apabila masyarakat ada yang menemukan LPG non subsidi (selain LPG 3Kg) dengan harga yang jauh lebih murah, maka perlu diwaspadai, karena kemungkinan hasil pemindahan LPG dari tabung 3 Kg," ujarnya.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, jumlah agen dan pangkalan LPG di Bogor sudah cukup banyak. Untuk Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Bogor ada 2.383 titik, Agen 3 kg di Kota Bogor 25 titik, Agen 3 kg di Kabupaten Bogor ada 72 titik dan Agen Non PSO sebanyak 22 titik. Selain itu Bright Gas juga tersedia di sejumlah minimarket modern yang tersebar di wilayah Bogor.
Untuk mengetahui dengan pasti agen dan pangkalan resmi LPG Pertamina bisa menghubungi Contact Pertamina di nomor 1500 000 atau mengenalinya melalui papan nama yang terpasang. Bahkan Contact Pertamina juga menyediakan layanan antar Bright Gas langsung ke rumah konsumen. Dengan layanan seperti itu, Pertamina berharap masyarakat lebih mudah mengakses agen atau pangkalan resmi LPG Pertamina.
“Kami berusaha menyediakan layanan yang memudahkan. Kami tidak merekomendasikan pembelian LPG di luar agen resmi Pertamina termasuk melalui toko online yang tidak resmi dari Pertamina,” katanya.
Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," ujarnya.
Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya. Kami pun menghimbau, apabila masyarakat menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalagunaan dapat menghungi contact center kami di 1 500 0000," ujarnya.