Penguatan Hukum Aset Negara, Pertamina Sinergi Bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat

MANOKWARI - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VIII bersama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menandatangani Nota Kesepahaman, pada Rabu, 8 Juli 2020. Penandatanganan itu merupakan komitmen Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bersinergi dan memberikan edukasi mengenai aspek hukum aset negara.

General Manager Pertamina MOR VIII Herra I. Wirawan mengatakan bahwa penandatanganan tersebut menjadi langkah positif dalam proses pengamanan pendistribusian energi bagi masyarakat oleh Pertamina sebagai objek vital nasional.

“Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelas Herra

Penandatanganan melalui teleconference itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf, di aula kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Manokwari.

“Diharapkan operasional Pertamina dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi baik dari aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, pemberian bantuan hukum, tindakan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati nantinya,” tambah Herra.

Sementara itu, Yusuf dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi bersama institusinya, baik dalam pemberian Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum bagi Pertamina.

“Sinergi tersebut sangat penting, terlebih dalam kondisi saat ini, supaya kegiatan Pertamina dalam pendistribusian tidak terganggu sehingga tepat sasaran dalam melayani masyarakat,” ujar Yusuf.

Dirinya menambahkan, salah satu poin dalam nota kesepahaman yakni pentingnya tindakan preventif.

“Dalam hal pertimbangan hukum yakni kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) yang dikaitkan dengan program kemitraan kejaksaan, serta bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” tambah Yusuf.

“Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat mendukung ketertiban publik yang tetap terjaga, serta operasional bisnis Pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” tutupnya. *MOR VIII/HM

Share this post