Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang GMP

17 Juni 2021 – Pada hari Selasa, 15 Juni 2021, telah dilangsungkan persidangan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda penyerahan Bukti Tertulis (tambahan) dari Termohon (Pertamina Foundation/PF). Jumlah seluruh Bukti Tertulis yang diajukan Termohon sampai saat ini ada 16 (enam belas) Bukti yang terdiri dari berbagai dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya, termasuk Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program Gerakan Menabung Pohon (GMP).

Selain itu terdapat juga bukti berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara yang menyatakan PF tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran karena para relawan GMP (termasuk para pemohon PKPU) harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan membebaskan PF dari segala tuntutan, klaim, ganti kerugian atau penggantian biaya dari pihak manapun dalam pelaksanaan program GMP. Bahkan sebaliknya, justru PF yang berhak mengajukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang dari program GMP.

Perlu diketahui juga bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program GMP sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1132 K/Pid.Sus/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif karena di beberapa wilayah tidak ada penanaman pohon, kalaupun ada penanaman pohon tetapi jumlahnya di-mark up, pohon milik masyarakat yang sudah ditanam jauh sebelum program diklaim sebagai hasil program, data-data yang pada aplikasi tweetgreen tidak akurat.

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dari tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangan putusan pengadilan antara lain adalah Para Relawan Program GMP yang berarti meliputi juga para pemohon PKPU. PF juga telah membuktikan bahwa sisa anggaran program GMP telah dirampas serta dikembalikan ke negara sesuai perintah pengadilan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung sehingga PF tidak lagi memiliki kewajiban ke pihak manapun terkait program GMP.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan PF tersebut, maka permohonan PKPU seharusnya ditolak karena PF tidak pernah berhutang kepada para pemohon dan ternyata pelaksanaan program GMP telah merugikan keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juni 2021, dengan agenda mendengarkan Pendapat Ahli yang diajukan pihak Termohon (PF).

Share this post