Pertamina Apresiasi Langkah Poldasu Menindak Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Medan – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I mengapresiasi langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap penyalahgunaan LPG 3kg yang diharapkan bisa memberikan efek jera sehingga LPG bersubsidi tersebut lebih tepat sasaran (1/10).

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penindakan di lokasi pengoplosan LPG 3kg, yaitu Gudang Becer yang berada di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur, Komplek Marelan Permai, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Marelan, Medan pada Rabu, 26 September 2018.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Rudi Arriffianto mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan jajaran Poldasu dalam mengungkapkan praktik penyalahgunaan LPG 3 Kg. Pengoplosan, ujar dia, merupakan salah satu penyebab utama kerap dikeluhkannya pasokan LPG 3kg oleh masyarakat.

“Pengoplosan LPG 3kg ke dalam kemasan LPG non subsidi secara illegal selain sangat merugikan negara dan masyarakat, juga dapat mengancam keselamatan masyarakat pengguna LPG. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Poldasu dan mendukung sepenuhnya upaya penindakan tersebut sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera,” tutur Rudi.

Pertamina, tuturnya, juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3kg. “Kami akan kenakan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada.”
Pertamina telah memasok LPG 3 Kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3kg cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.

Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Rudi, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak. Pertamina juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 Kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1 500 000.

Kepada konsumen LPG 3kg, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer. “Untuk warga tidak mampu dan juga usaha mikro, silakan membeli LPG 3kg di pangkalan resmi terdekat atau di SPBU. Pasokan selalu tersedia dan lebih terjamin harganya sesuai HET yang ditetapkan pemda setempat.”
Masyarakat mampu dan juga restoran besar, imbunya, diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3kg bersubsidi. “Kami menyediakan Bright Gas dan juga Elpiji non subsidi berbagai ukuran kemasan untuk masyarakat mampu dan restoran-restoran.”

Share this post