Pertamina Atasi Antrian Solar Bersubsidi di Biak

Jayapura, 18 November 2019 – Pertamina terus melakukan upaya mengatasi antrian solar bersubsidi di wilayah Biak dan terus berkomitmen menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar bagi konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penyaluran solar bersubsidi  ke SPBU reguler yang beroperasi di wilayah Biak yakni SPBU Jalan Sisingamangaraja sebesar 5 KL per hari. Di SPBU tersebut juga tersedia produk Dexlite yang juga disalurkan sebesar 5 KL per hari. Produk Dexlite juga tersedia di SPBU Jalan Jendral Sudirman yang dipasok 2 KL setiap hari," ungkap Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.

Brasto menyebutkan bahwa dengan penyaluran solar bersubsidi dan produk Dexlite di Biak tersebut diharapkan dapat mencukupi tingginya permintaan bahan bakar diesel di Biak menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

“Pertamina terus berkomitmen untuk melayani konsumen," tambahnya.

Brasto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan.

"Hal ini perlu dilakukan selain untuk memenuhi kebutuhan konsumen, juga untuk mengatasi antrian di SPBU,” tambah Brasto.

Sementara itu, Pertamina juga terus memastikan stok BBM di Fuel Terminal (Terminal Bahan Bakar Minyak) Biak dalam kondisi aman dan dapat terus ditingkatkan melalui supply dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina. 

"Kami juga telah mengaktifkan satuan tugas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk memonitor penyaluran BBM," imbuhnya.

Pertamina menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholders), Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib di wilayah Biak yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Biak dan sekitarnya. Pertamina berharap agar pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan solar bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi. Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dan mobil pengangkut semen (molen).

Jika konsumen memiliki keluhan terkait ketersedian BBM dapat menghubungi call center Pertamina 135.**

Share this post