Jakarta, 27 Februari 2020 – Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, Pertamina menargetkan dari 7.196 kecamatan di Indonesia, sebanyak 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur akan dibangun satu outlet Pertashop.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM, LPG dan juga pelumas yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain. Ini menjadi peluang usaha bagi mitra Pertamina di perdesaan.
“Ini sejalan dengan program OVOO yakni One Village One Outlet yang dijalankan Pertamina untuk medistribusikan energi hingga ke perdesaan,” terang Fajriyah.
Menurut Fajriyah, Pertashop memiliki tiga kategori yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi.
Adapun jenis Platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis Platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.
“Pertamina mengembangkan dua skema kerja sama, yakni skema investasi dengan mitra atau desa atau skema investasi Pertamina,” imbuh Fajriyah.
Pada skema investasi dengan mitra, lanjut Fajriyah, seluruh investasi, baik modal sarana dan infrastruktur maupun modal kerja disiapkan oleh mitra atau desa sehingga keuntungan pun menjadi hak mitra desa sepenuhnya.
Fajriyah menambahkan, bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan/lokasi yang sesuai dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum, nanti akan dilakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya. Setelah itu, pengurusan administrasi perijinaan ke Pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun.
Untuk menyukseskan program ini, Pertamina telah menandatangani kerjasama dengan Kemendagri untuk kemudahan perijinan usaha dan pada tahap awal pilot project di beberapa desa yang ditunjuk dan selanjutnya akan dikembangkan di daerah lain yang membutuhkan.
“Kerjasama bisnis Pertashop menawarkan proses yang mudah dan sederhana, sehingga target tersedianya outlet di seluruh wilayah Indonesia dapat terwujud secepatnya,” pungkas Fajriyah.****