Pertamina dan Kementerian Pertahanan Tandatangani Nota Kesepahaman Pasokan BBM dan Pelumas

Pertamina dan Kementerian Pertahanan Tandatangani Nota Kesepahaman Pasokan BBM dan Pelumas

JAKARTA, 18 Desember 2013 – PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Pertahanan hari ini menandatangani Nota Kesepahaman tentang jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas yang diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Pertamina, Kementerian Pertahanan dan juga Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksda Agus Purwoto dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/12).

 

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi payung aturan yang sifatnya saling menguatkan dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama khususnya dalam hal penyediaan BBM dan Pelumas antara Kementrian Pertahanan, Pertamina dan Mabes TNI. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan kedepannya kebutuhan bahan bakar bagi TNI dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

 

“Kami berterimakasih dan bangga atas kehormatan dan pengakuan dari Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indoensia yang selalu berkomitmen menggunakan Produk BBM dan Pelumas Pertamina. Kami mengharapkan langkah Kementerian Pertahanan ini dapat memotivasi institusi dan lembaga pemerintahan lainnya untuk menggunakan BBM dan pelumas produksi Pertamina,” kata Hanung.

 

Saat ini, tuturnya, Pertamina telah melakukan pendistribusian BBM keekonomian baik berupa kegiatan rutin maupun kegiatan operasi kepada TNI dan Polri dengan kuantum tidak kurang dari 425 juta liter per tahun dan tingkat pertumbuhan kurang lebih 5% setiap tahunnya. Seluruh kebutuhan tersebut telah didukung dengan pasokan dari Terminal BBM Pertamina yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

 

“Sebagai entitas bisnis,  Pertamina mengharapkan di masa mendatang kerjasama dapat semakin erat khususnya dalam hal dukungan administasi maupun finansial baik dari Kementrian Pertahanan maupun dari Mabes TNI sehingga peran Pertamina sebagai pelaksana Public Service Obligation maupun penghasil dividen bagi negara keduanya dapat terpenuhi dengan baik.”

 

 

Share this post