Balikpapan, 18 April 2018 – Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengsung visi energy Terbaru dan Terbarukan yang dalam implementasinya mendukung penggunaan BBM dengan standar EURO 4 yang sarat dengan bahan bakar yang ramah lingkungan dengan rendahnya emisi gas buang, mendukung Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan hidup dalam melaksanakan Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk melakukan Uji Petik (Spot Check) Emisi kendaraan Bermotor.Uji Petik ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya pengendalian kualitas udara dan ketaatan terhadap Permen LH No.5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kegiatan uji Emisi Kendaraan Bermotor ini dilakukan oleh DLH Kota Balikpapan bersama dengan Dishub Kota Balikpapan, Satlantas Balikpapan, dan juga beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan bermotor juga didukung oleh institusi seperti Politeknik Balikpapan dan Pertamina sendiri sebagai perwakilan Badan Usaha Milik Negara yang ada di Balikpapan.
Pemantauan kualitas Udara dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 17-19 April 2018 dilokasi yang berbeda dari pukul 08.00 – 16.00 WITA. Akan Dilaksanskan di 3 spot yaitu hari pertama (17/4) bertempat di Halaman Parkir Embarkasi Haji, hari kedua (18/4) di area Parkir Kantor Telkom dan hari terakhir (19/4) akan dilaksanakan di Area Parkir Depot Elpiji Pertamina.
Pengujian akan dilakukan dengan cara setiap kendaraan mobil berbahan bakar bensin dan solar yang melintas di Jl.Yos Sudarso akan langsung diarahkan ke lapangan parkir Depot Elpiji Pertamina oleh tim Satlantas untuk dilakukan uji emisi, tiap kendaraan akan diberikan kartu pemeriksaan dan yang lolos uji emisi akan diberkan stiker bukti bahwa kendaraannya telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Region Manager Communication & CSR Kalimantan Yudi Nugraha mengatakan, sebagai perusahaan yang menyediakan BBM untuk masyarakat, Pertamina menyadari keterkaitan penggunaan BBM dengan kualitas udara, semakin tinggi RON yang dipakai maka semakin baik efek nya untuk udara dan lingkungan sekitar tempat kita tinggal.
“Selain mendukung dengan menyediakan tempat, kita juga ikut andil dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemakaian BBM yang sesuai standar baku lingkungan” kata Yudi.
Target kendaraan teruji dari 3 lokasi pelaksanaan adalah sebanyak 2000 unit. Dan total kendaraan yg saat ini sudah diuji sejak hari pertama (17/4) dan hari kedua (18/4) adalah sebanyak 1.729 kendaraan, dari total angka tersebut terdapat sebanyak 1.353 kendaraan jenis bensin yg lulus uji dan 66 kendaraan bensin yg tidak lulus uji.
Dan terdapat sebanyak 297 kendaraan kategori solar yg lulus uji sedangkan hanya 13 kendaraan dari kategori solar yg tidak lulus uji.
Parameter pengujian ini bagi kendaraan berbahan bakar bensin, ada dua zat yang dijadikan tolak ukur yaitu Hidrokarbon (HC) dan Karbondioksida (CO2). Bagi kendaraan yang di produksi di bawah tahun 2007, standar maksimal HC 1200ppm dan C02 4.5%. bagi kendaraan yang di produksi diatas tahun 2007, standar maksimal HC adalah 200ppm dan CO2 1.5%. sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, satandar maksimal kapasitas (kepekatan gas buang) adalah 70% bagi kendaraan produksi di bawah tahun 2010 dab 40% bagi kendaraan produksi diatas 2010.