PALANGKARAYA - Pertamina mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, yang mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/2948/11.3/ESDM tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah merupakan bentuk dukungan nyata dari pimpinan daerah untuk menyukseskan subsidi tepat sasaran pemerintah. Dalam surat edaran tsb disebutkan bahwa konsumen yang tidak berhak atas subsidi dihimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi. Konsumen tsb diantaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri, Pegawai BUMN dan BUMD, pengusaha yg kekayaannya di atas 50jt dgn omset 300jt per tahun dan masyarakat lainnya ain yg memiliki penghasilan di atas 1,5 jt per bulan.
Untuk mendukung surat edaran gubernur ini pertamina sudah menyiapkan alternatif LPG non subsidi untuk konsumen golongan tsb terdiri dari LPG 12 kg dan Bright gas 5,5 kg untuk keperluan rumah tangga atau usaha yg penggunaan LPGnya relatif kecil dan LPG 50 kg untuk usaha yang penggunaan LPG nya lebih besar. Saat ini produk tersebut sudah tersedia di agen2 LPG, di SPBU dan di mini market2.
Untuk memotivasi konsumen beralih, pertamina jg memberikan berbagai promo, di antaranya program tukar tabung dari LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg. Setiap 2 buah tabung LPG 3 kg dapat ditukarkan dengan Bright Gas 5,5 kg dengan hanya menambah uang sekitar 100 ribu (tergantung lokasi), dan penukaran 1 tabung ditambah uang sekitar 215 rb (tertantung lokasi). Penukaran tabung ini dapat dilakukan di agen dan pangkalan resmi Pertamina. Sementara, untuk pembelian tabung baru beserta isi senilai 300 ribu dan untuk refill sekitar Rp.69.500,-
Ketepatan sasaran penggunaan LPG 3 kg ini bukan merupakan tanggung jawab satu pihak, tapi harus diwujudkan bersama-sama. Pemerintah sudah membuat aturan bagi pengguna LPG, Pertamina menyediakan alternatif LPG non subsidi, sekarang tinggal kesadaran dari masyarakat termasuk pengusaha untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan ketepatan sasaran subsidi LPG 3kg.