Pertamina Gandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Pastikan Stok dan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg Aman

Lampung Utara, 19 Maret 2021Untuk memastikan ketersediaan stok dan distribusi LPG Subsidi 3 Kg dalam kondisi aman, PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Sumatra Bagian Selatan menggandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) untuk mengecek ketersediaan stok LPG Subsidi 3 Kg di beberapa pangkalan di Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dan wilayah sekitarnya.

Hadir langsung Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, didampingi beberapa staff. Sementara dari Pertamina diwakili Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Lampung, Fresly Leo Chandra Hutapea.

"Kami melakukan pengecekan di beberapa Pangkalan, stok masih tersedia. Kuat dugaan bahwa banyak masyarakat melakukan pembelian tabung LPG Subsidi 3 Kg di warung pengecer yang mana stok nya sudah tidak ada, sehingga kesannya LPG 3 Kg langka," ujar Hendri. 

Hendri juga menghimbau agar seluruh masyarakat Lampung Utara untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi sehingga bisa memperoleh tabung LPG Subsidi 3 Kg dengan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 18.000 per tabung.

Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor untuk stok serta penjualannya. Untuk ketersediaan LPG di Kabupaten Lampung Utara sendiri terdapat 6 Agen LPG PSO dan 365 Pangkalan resmi yang melayani kebutuhan masyarakat, Pertamina akan terus melakukan pemantauan untuk stok dan penyalurannya.

Sebelumnya, telah dilaksanakan pula dengar pendapat antara Pertamina, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara terkait pendistribusian LPG Subsidi 3 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumatra Bagian Selatan, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, kegiatan SIDAK ini digencarkan Pertamina bersama dinas terkait agar penyaluran LPG Subsidi 3 Kg tepat sasaran sambil terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di Pangkalan, bukan di pengecer atau warung.

Memang masyarakat kami arahkan untuk membeli LPG Subsidi 3 Kg di Pangkalan terdekat karena kami pastikan stok di pangkalan masih tersedia tanpa harus melakukan pembelian dengan jumlah besar. Selain itu, di pangkalan kami pastikan harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah Daerah,” tambah Umar.

Ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Di beberapa sampel pangkalan yang telah disidak, stok tersediadan penjualannya dilakukan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pertamina berharap, kedepannya SIDAK ini akan dilakukan berkala tidak hanya ke pangkalan, namun ke pengguna akhir seperti Hotel dan restoran. “Ini untuk mengantisipasi adanya konsumen yang menyalahgunakan LPG Subsidi 3 Kg sehingga mengambil hak masyarakat pra sejahtera,” tutup Umar.

For English version of this news release, please click here

https://pertamina.com/en/news-room/news-release

Share this post