Pertamina Hormati Proses Hukum Tanah Simpruk

Pertamina Hormati Proses Hukum Tanah Simpruk

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan oleh Bareskrim Tipidkor Mabes Polri.

 

Hari ini, Rabu (07/06) Bareskrim Tipidkor Mabes Polri telah melakukan penelusuran dan permintaan dokumen untuk permasalahan tersebut di  Kantor Pusat Pertamina.

 

Terkait hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan mendukung dan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan atas permasalahan tersebut. Tentu saja, dia mengatakan azas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.

 

Adapun detail materi permasalahannya dapat menghubungi langsung Bareskrim Tipidkor Mabes Polri. "Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Mabes Polri."

Share this post