Pertamina Naikkan Kelas UMKM Lewat Pengurusan Izin Usaha

Deli Serdang, 8 November 2019 – Tahun lalu, jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 58,97 juta. Namun diperkirakan hanya 40 persen yang sudah  mengantongi izin usaha.

Pengusaha UMKM memang kerap abai mengurus izin usaha. Entah karena tidak dirasa penting, atau merasa ribet mengurusnya. Padahal, izin usaha punya manfaat besar bagi UMK.

Untuk membantu UMKM memiliki izin usaha, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I menggelar program Pengurusan Izin Usaha UMKM untuk mitra binaannya di Sumatera Utara. Menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang dan Rumah Zakat, kegiatan ini diluncurkan di gedung Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD), Tanjung Morawa, Jumat (08/11).

"Dalam kegiatan ini, kami membantu dan mendampingi UMKM mitra binaan dalam mengurus izin usaha. Semua biaya ditanggung Pertamina. Tujuannya agar UMKM bisa naik kelas, memgembangkan usahanya lebih baik lagi," ujar Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I.

Sejumlah 30 pelaku UMKM, lanjut Roby, menjadi peserta program Pengurusan Izin Usaha UMKM. Mereka adalah mitra binaan Program Kemitraan (PK) Pertamina dari wilayah Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Langkat dan Kota Medan.

Kepala Disperindag Deli Serdang, Ramlan Refis, mengungkapkan dukungannya pada kegiatan ini. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para UKM bisa segera mengurus perizinan usahanya. Bila memiliki izin, akan mudah bagi mereka untuk mengembangkan usahanya dan berjualan pun menjadi tenang,” kata Refis.

Sementara itu, Pimpinan Rumah Zakat Medan Yunus Azis menjelaskan pihaknya melaksanakan teknis pengurusan izin usaha. "Ada beragam jenis izin usaha yang kami bantu dan bimbing pengurusanya. Diantaranya Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), juga label Halal dari MUI," jelasnya.

Memiliki izin usaha, sebenarnya punya seabrek manfaat untuk pelaku UMKM. Dengan mengantongi izin usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapat akses pendampingan usaha. Juga memudahkan mendapat program pemberdayaan.

Beberapa jenis izin usaha, seperti PIRT dan label Halal MUI, bahkan dapat berdampak langsung pada peningkatan penjualan UMKM. Peneliti dari Universitas Brawijaya menemukan bahwa label halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian.

Pada kesempatan ini, dilaksanakan juga sosialisasi Program Kemitraan (PK) Pertamina, khususnya bagi pelaku UMKM di Deli Serdang. PK merupakan bantuan berupa pinjaman modal usaha sebesar maksimal 200 juta rupiah. Dengan waktu pengembalian hingga 36 bulan.

Pinjaman modal dari Pertamina, dikenakan bunga administrasi sangat ringan, hanya tiga persen. Biaya administrasi ini, tidak menjadi pendapatan bagi Pertamina. Melainkan  digunakan untuk pembimbingan dan pengembangan usaha mitra binaan Pertamina.

“Melalui sosialisasi ini, Pertamina terus membuka kesempatan bagi UMKM yang ingin bergabung menjadi mitra binaan kami. Pendaftaran untuk menjadi mitra binaan bisa dilakukan dengan melakukan pengisian formulir,” tutur Roby.**

Share this post