Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Provinsi Sumatera Utara Aman

Medan, 24 Agustus 2022 – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan. Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman. Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” terang Agustiawan. 

Sebagai informasi, hingga Juli 2022, konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumatera Utara sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Sumatera Utara mencapai 3.377 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL/hari (Yoy).

Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (Yoy).

“Adapun ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini,” tambah Agustiawan.

Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Sanksi Tegas Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan. 

“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Agustiawan. 

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com. Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi.

Share this post