Pertamina Perketat Penyaluran BBM Bersubsidi, Realisasi Konsumsi BBM Melonjak 12%

Pertamina Perketat Penyaluran BBM Bersubsidi, Realisasi Konsumsi BBM Melonjak 12%

JAKARTA, PT Pertamina (Persero) memperketat penyaluran BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi seiring dengan peningkatan konsumsi BBM pada dua bulan pertama yang telah mencapai 12% di atas realisasi konsumsi pada periode yang sama tahun lalu.


Realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) selama dua bulan pertama 2012 telah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79% dari kuota yang ditetapkan untuk Pertamina dalam APBN 2012. Realisasi tersebut lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 6,26 juta kiloliter.


Lonjakan konsumsi tertinggi terutama terjadi pada Premium yang mencapai 14%, yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter. Adapun solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12% dari dibandingkan dua bulan pertama 2011.


"Kalau melihat tren bulanannya, baik Premium dan Solar mengalami kenaikan konsumsi yang tinggi mulai Januari, yaitu masing-masing 12% dan 9% di atas realisasi periode yang sama pada 2011. Namun, realisasi penyaluran pada Februari menunjukkan tren penaikan itu semakin tinggi, yaitu masing-masing 17% untuk Premium dan 15% untuk Solar," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun.


Kendati penyaluran terus melonjak, Pertamina memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok Premium 18 hari, Solar 24 hari, dan Kerosene 77 hari.


Pertamina, tuturnya, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan. Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar.


Pertamina juga telah memerintahkan HISWANA MIGAS (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi. Aturan tersebut seperti pelarangan penjualan melalui jeriken, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU, itupun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.


"Namun, harus diakui untuk implementasi aturan tersebut kerap terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi oleh operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan," tuturnya.


Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. "Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab."


Masyarakat juga diharapkan agar tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan. Masyarakat dapat melaporkan aksi penimbunan kepada Kepolisian, Pemerintah Daerah, BPH Migas ataupun melalui Contact Center Pertamina 500000 agar dapat ditindaklanjuti dengan tindakan hukum.


"Pertamina juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memperluas penegakan hukum untuk mengantisipasi aksi penimbunan BBM bersubsidi," tegas Harun.

Share this post