Banda Aceh - Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I telah menyalurkan kebutuhan Solar bersubsidi di Provinsi Aceh sesuai dengan regulasi tersebut (30/9).
Hingga bulan Agustus tahun 2018, Pertamina MOR I Branch Aceh telah menyalurkan sebanyak 225 ribu kiloliter solar subsidi dari total alokasi kuota tahun 2018 sebanyak 228 ribu kiloliter. Bila dibandingkan, penyaluran tahun 2017 pada bulan yang sama, terjadi kenaikan sebesar 2,3 persen yaitu di tahun 2017 sebesar 220 ribu kiloliter.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto jug memastikan bahwa Pertamina MOR I telah menyalurkan Solar secara normal sesuai kebutuhan. Namun, Pertamina mengingatkan bahwa sebagai bahan bakar bersubsidi Solar memiliki alokasi kuota dan pendistribusiannya harus tepat sasaran sebagaimana amanat Perpres 191 tahun 2014.
“Pertamina telah menyalurkan Solar kepada SPBU sesuai dengan permintaan. Namun, sesuai regulasi yang ada Pertamina tentu menekankan pada upaya menjadikan penyaluran Solar bersubsidi itu tepat sasaran, ”tutur Rudi.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap penyalahgunaan solar bersubsidi, Pertamina juga telah memberikan edukasi dan mewajibkan seluruh SPBU untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya. Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. “Seluruh SPBU wajib menyalurkan solar bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Apabila terbukti melanggar, SPBU akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja”, ungkap Rudi.
Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan lembaga-lembaga yang berwenang untuk terus menyalurkan Solar bersubsidi sesuai kebutuhan konsumen sebagai mana diatur regulasi. Pertamina memohon dukungan pada seluruh pihak dan masyarakat untuk ikut mengawasi sehingga mempersempit ruang celah penyalahgunaan oleh pengguna yang tidak berhak, seperti angkutan hasil tambang dan perkebunan lebih dari enam roda, pengguna jeriken tanpa kelengkapan surat rekomendasi SKPD yang sah, tangki modifikasi dan tindak yang menyalahi aturan lainnya.
Apabila masyarakat memiliki keluhan terhadap layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi kontak Pertamina 1500000.