MEDAN - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Unit Manager Communication & CSR MOR I Rudi Ariffianto menyatakan Pertamina mendukung adanya penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan LPG 3kg yang telah merugikan masyarakat dan negara, mengingat LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil. Selain kerugian secara materiil karena tidak adanya jaminan berat isi sesuai standard Pertamina, tindakan pengoplosan juga sangat berbahaya dan mengancam keselamatan, baik kepada pelaku itu sendiri, para pengguna LPG secara umum dan lingkungan di sekitarnya.
"Penyalahgunaan dalam berbagai bentuk, terlebih pengoplosan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg menjadi kesulitan dan negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi yang ikut dinikmati oleh yang tidak berhak dengan cara melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, Pertamina sangat mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna," ujarnya. ###