Sektor Energi Dikecualikan dalam PSBB, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Jakarta, 9 April 2020 –  PT Pertamina (Persero) akan terus melaksanakan tugas dalam penyediaan energi baik BBM dan LPG bagi masyarakat, menyusul akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020. 

Meski dilakukan PSBB, Gubernur DKI dalam arahannya menyatakan terdapat 8 sektor yang dikecualikan tidak libur selama PSBB, antara lain sektor layanan energi.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan upaya maksimal Pertamina dalam menyediakan BBM dan LPG bagi masyarakat telah dilakukan sejak himbauan bekerja dan bersekolah di rumah pada pertengahan Maret lalu.

"Kami tetap melayani masyarakat, dimana aktivitas pengiriman BBM melalui jalur laut, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap berjalan normal. Terminal BBM dan LPG, serta SPBU tetap beroperasi, demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus kami pantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat. Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Virus Corona-19,"ungkap Fajriyah.

Untuk penyaluran BBM dan LPG tetap berjalan normal, bahkan untuk meningkatkan layanan masyarakat selama #Dirumahsaja juga dimaksimalkan layanan delivery service.

"Sejauh ini stock BBM masih terjaga diatas 22 hari, demikian pula LPG stock dalam kondisi aman. Kami juga melakukan penambahan fakultatif atau tambahan pasokan situasional bagi kebutuhan LPG 3Kg dimana untuk wilayah Jabodetabek selama bulan April ini telah disalurkan fakultatif sebesar 50% dari pasokan normal menjadi 1,8 juta tabung per hari,"tambahnya.

Pertamina bersama dengan Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) juga telah membekali surat tugas bagi pekerja operasional, operator SPBU, dan petugas pendistribusian BBM dan LPG untuk memudahkan mobilitas selama penyaluran energi, yang dikoordinasikan dengan pemerintah setempat.

"Pekerja yang berdomisili di luar DKI dan berkaitan langsung dengan penyaluran energi seperti SPBU, SPBE, Agen, Pangkalan membawa surat keterangan bekerja dari masing-masing perusahaan, serta memberikan sticker satgas Covid Rafi sebagai penanda bagi kendaraan yang berkaitan dengan penyediaan energi,"jelas Fajriyah.

Sementara itu juga dilakukan upaya khusus pembatasan waktu operasional di SPBU secara selektif dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat, dan waktu yang cukup untuk operator SPBU beristirahat dalam rangka menjaga imunitas agar tetap fit.

" Dari sekitar 466 SPBU di Jabodetabek, 300 diantaranya masih beroperasi 24 jam karena berada di jalur utama ataupun dekat dengan Rumah Sakit, sementara sisanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses informasi ini melalui Call Centre Pertamina 135" pungkas Fajriyah**

Share this post