Sinergi Pertamina – PLN Pertamina Suplai Gas untuk Listrik di Wilayah Terpencil

Sinergi Pertamina – PLN Pertamina Suplai Gas untuk Listrik di Wilayah Terpencil

JAKARTA, 28 September 2017 – PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama jual beli gas untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, khususnya di wilayah terpencil. Sinergi antar BUMN ini diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan gas Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Kalimantan Timur, dimana PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertagas Niaga (PTGN) mensuplai LNG untuk PLTG dengan kapasitas 2x20 MW.

 

Kedua belah pihak menandatangani Comemorative Ceremony Perjanjian Jual Beli Gas LNG untuk kebutuhan PLTG Sembera yang diwakili Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani dan Direktur pengadaan strategis PLN Supangkat Iwan Santoso

 

Yenni Andayani menyampaikan kerja sama ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan infrasturktur LNG eksisting seperti di Kilang LNG Badak dan merupakan inovasi Pertamina dimana suplai gas dilakukan menggunakan moda LNG Truck. “Suplai dengan sistem ini menjadi terobosan kami untuk menjangkau di wilayah terpencil yang tidak terjangkau pipa. Kami sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan listrik nasional 35 000 MW,”kata Yenni.

 

Suplai LNG akan dimulai pada April 2018, dengan jumlah kebutuhan 7,9 MMSCFD. Adapun mekanisme suplai menggunakan moda truk ISO tank dari Bontang dengan jarak tempuh sekitar 70 kilometer hingga ke PLTG Sembera. Sebelum disalurkan, Pertamina juga menyiapkan infrastruktur berupa fasilitas regasifikasi di sekitar PLTG Sembara. Pertamina juga telah menyiapkan 20 truk ISO tank yang secara bergantian mengisi LNG.

 

Untuk tahap awal, kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

 

Dikesempatan yang sama ditandatangani juga Master Sales Purchase Agreement yanga merupakan bagian dari komitmen pasokan LNG jangka panjang dari Pertamina kepada PLN sebagai bentuk dukungan program kelistrikan 35000 MW

Share this post