Jakarta, 17 Februari 2019 – Dalam rangka memastikan ketersediaan BBM serta memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan pengguna Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Merak hingga Pasuruan, PT Pertamina (Persero) menambah 6 titik layanan BBM sementara yakni di KM 275 A, KM 379 A, KM 391 A, KM 282 B, KM 360 B dan KM 626 A Sejumlah SPBU tersebut melengkapi 32 SPBU yang sudah beroperasi saat ini.
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina (Persero), Mas’ud Khamid mengatakan paralel dengan pengoperasian 6 SPBU tersebut, Pertamina juga membangun SPBU permanen di 18 lokasi, yang direncanakan selesai sebelum saat puncak mudik lebaran 2019. Dengan demikian pengguna jalan tol tidak perlu khawatir dengan ketersediaan BBM di sepanjang Tol Trans Jawa.
“Pertamina akan terus memberikan pelayanan terbaik, termasuk di sepanjang jalur tol Trans Jawa dengan mengoptimalkan SPBU yang ada, dan membangun SPBU baru,” terang Mas’ud.
Adapun rencana penambahan titik SPBU di Jalur Tol yang akan dibangun pada tahun 2019 yakni KM 260 B, KM 282 B, KM 287 A ruas Pejagan – Pemalang, KM 324 A, KM 339 B, KM 344 A Pemalang – Batang, KM 360 B, KM 378 A, 360 B Semarang – Batang, KM 519 A, KM 519 B, KM 575 A, 575 B Solo – Ngawi, KM 626 A, KM 626 B Ngawi – Kertosono, KM 725 A Surabaya – Mojokerto, KM 64 A dan KM 64 B Gempol – Pasuruan.
Lebih lanjut Mas’ud mengatakan layanan BBM tambahan ini beroperasi dari jam 06.00 hingga jam 20.00 setiap hari mulai tanggal 17 Februari 2019 dan menyediakan produk BBM diantaranya Pertamax, Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Pertamina selalu berkomitmen untuk dapat menyediakan energi ke seluruh negeri. Layanan BBM yang kami siapkan di ruas tol trans jawa ini merupakan salah satu wujud untuk dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga nantinya masyarakat lebih mudah mendapatkan akses mendapatkan BBM.” ujarnya.
Pada tahun 2018 lalu, Pertamina telah merencanakan pembangunan layanan BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalur Tol Trans Jawa. Langkah ini didahului oleh perjanjian kerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero) dan nota kesepahaman dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kerjasama keempat BUMN ini berdasarkan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 354/KPTS/M/2001 tanggal 22 Juli 2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Tempat lstirahat dan Pelayanan (TIP) bahwa untuk fasilitas minimum TIP Tipe A salah satunya harus dilengkapi SPBU.***