Medan, 10 Februari 2019 – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I mendapat amanah menyalurkan BBM Satu Harga dengan lokasi terbanyak di Sumatera. Dari 125 lembaga penyalur BBM Satu Harga nasional, 22 terdapat di Sumatera bagian Utara (Sumbagut). Jumlah tersebut adalah terbanyak ketiga setelah Papua dan Kalimantan.
Tahun ini, akan ditambah lagi dua lembaga penyalur BBM Satu Harga di kepulauan Nias. Sebelumnya, selama periode 2017 sampai dengan 2018, total sebanyak enam lokasi BBM Satu Harga sudah beroperasi di sana. Rata-rata penyaluran sebanyak 400 Kilo Liter (KL) Premium dan 180 KL Solar per bulan.
General Manager Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan aksesibilitas dan ketersediaan BBM ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Sumbagut. "Moda transportasi penyaluran menggunakan moda darat dan laut. Untuk moda darat, medan yang cukup berat dan kondisi keamanan di jalan merupakan tantangan yg harus dihadapi. Sehingga perlu pengamanan khusus dari TNI/Polri. Sedangkan untuk moda laut, kondisi cuaca dan ombak yang ekstrem seringkali menjadi tantangan yang harus kita hadapi," ujar Santanu.
Tahun lalu, Pertamina MOR I menyalurkan rerata 904 KL Premium dan 865 KL Biosolar per bulan ke seluruh lembaga penyalur BBM Satu Harga di wilayah Sumbagut. Meliputi tiga lokasi di Provinsi Aceh, lima lokasi di Sumatera Utara, enam lokasi di Sumatera Barat, satu lokasi di Provinsi Riau, serta tujuh lokasi di Provinsi Kepulauan Riau.
“Sebelum adanya proram BBM Satu Harga, Harga BBM berkisar Rp. 9.000 hingga Rp. 10.000 per liter. Dengan program ini, harga BBM turun menjadi Rp 6.450 untuk Premium dan Rp 5.150 untuk Solar,” imbuh Santanu.
Menurunnya harga BBM, pada gilirannya berdampak pada geliat ekonomi masyarakat. Di wilayah Kepulauan Nias, misalnya. Masyarakat Nias yang mayoritas adalah nelayan, kini dapat melaut dengan biaya lebih efisien dan lancar.
Program BBM Satu Harga merupakan komitmen Pertamina untuk menyediakan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah 3T. Sesuai amanat UU, terutama UU Migas No 22 Tahun 2001 dan UU Energi No 30 Tahun 2007, Pertamina mendapat tugas membuka aksesibiltas dan ketersediaan serta menyediakan energi yang berkelanjutan.