Jakarta, 21 Februari 2021 – Kegiatan HUT Pertagas ke-14 diwarnai dengan serangkaian kegiatan web seminar (webinar). Salah satunya menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M.Hum yang membahas mengenai Omnibus Law.
Webinar yang bertajuk Melek Hukum Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Dalam Perspektif Pemerintah dan Implementasinya itu berlangsung pada Rabu (17/2/2021).
Saat memberikan pengantar, Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro menyatakan, webinar ini penting agar para pekerja di lingkup PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai bagian dari subholding gas PT PGN Tbk, dapat memahami UU Cipta Kerja dari sumber yang benar dan tepat. Bukan hanya dari informasi-informasi di media yang beredar luas. Pertagas berharap dapat memahami undang-undang tersebut secara komprehensif dan memberikan dukungan pada pemerintah.
"Kita tahu bahwa Omnibus Law ini dibuat antara lain untuk mendukung visi Indonesia tahun 2045, sehingga kami akan sangat senang sekali apabila mendapat pencerahan tentang langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut," ujar Wiko.
Sementara Wamenkumham yang biasa disapa Prof Eddy menyampaikan, visi Indonesia tahun 2045 adalah menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan catatan, pendapatan Indonesia di tahun 2040, tinggi. Omnibus law adalah sistem pengaturan yang menggabungkan dan mensimplifikasi total 78 Undang-Undang.
"UU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi regulasi dan perizinan dengan cara memotong rantai birokrasi sehingga iklim investasi bisa meningkat," katanya.
Selain itu, UU Cipta Kerja diharapkan mampu menghasilkan pemberdayaan UMKM dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Tak hanya pembahasan UU Cipta Kerja, insan Pertagas juga mendapat pencerahan seputar hukum dalam dunia bisnis dan strategi pengambilan kebijakan yang mencegah penyalahgunaan wewenang.
Diskusi dan tanya jawab seputar hukum telah memperkaya wawasan insan Pertagas sebagai bekal dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan pedoman Good Corporate Governance.