Jasa Re-Aktivasi SPBG Jawa Timur dan Palembang

Jasa Re-Aktivasi SPBG Jawa Timur dan Palembang

PENGUMUMAN

No. Um - 1451  /I20330/2017-S7

 

TENTANG

PEMBERITAHUAN PENGADAAN

 

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pengadaan untuk pekerjaan:

 

Jasa Re-Aktivasi SPBG Jawa Timur dan Palembang

 

 

Kualifikasi

Besar / B ( Kekayaan bersih > Rp.10 Miliar)
Menengah / M ( Kekayaan bersih 1 Miliar s/d 10 Miliar)

Klasifikasi

Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang Mekanikal 
Sub Bidang

Q.13.07–  Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal, termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
Q.13.09  -   Konstruksi perpipaan minyak, gas dan energi, termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)
Q.13.10  -   Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas, termasuk perawatannya (pekerjaan rekayasa)    

 

Pendaftaran  dilaksanakan pada situs Pertamina e-Procurement (eproc.pertamina.com)

kode pekerjaan :C107-S17LL0007A-C54

Pembukaan Tanggal   

19 September 2017, pukul 14.00 WIB

Penutupan Tanggal  25 September 2017, pukul 15.00 WIB

 

Setelah mendaftar pada situs e-Procurement Pertamina, Penyedia Barang/Jasa wajib mengirimkan  syarat-syarat pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy scan dokumen asli format .pdf di dalam media penyimpan digital paling lambat sebelum batas akhir penutupan pendaftaran kepada,

 

Fungsi Procurement Excellence Group

Lantai 4 Gedung Annex Kantor Pusat PT Pertamina (Persero),

Jl. Medan Merdeka Timur No.1A Jakarta Pusat 10110.

 

 

Syarat – Syarat Pendaftaran :

A.    SYARAT UMUM

1.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)

  1. Melampirkan softcopyprint-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari situs e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2 dibawah.
  2. Melampirkan surat keterangan lulus assessment Prakualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan kategori resiko Tinggi / High Risk yang masih berlaku.

2.    Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)

  • Memenuhi Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan
  • Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya.
  • Persyaratan Umum Sertifikasi dan Formulir CSMS Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduhpada situsPertamina e-Procurement atau tautan https://goo.gl/8uxm0

 

 

B.    Syarat-Syarat Khusus (untuk Vendor SKT dan Non SKT)

  1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Manajer Strategic Procurement Upstream & Gas - Procurement Excellence Group.
  2. Melampirkan daftar pengalaman 4 (empat) tahun terakhir dalam pekerjaan sejenis yaitu proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) termasuk pipa, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak, atau Depo BBM, atau Stasiun Kompressor Gas (SKG) atau instalasi minyak, gas dan geothermal lainnya yang dibuktikan dengan.
    1. copy kontrak (yang memuat para pihak dan lingkup pekerjaan), dan
    2. copy Berita Acara Serah Terima pekerjaan 100%
  3. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
  4. Melampirkan sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi (SBUJK) dan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK).
  5. Melampirkan surat kualifikasi badan usaha minimal menengah dengan subkualifikasi M1 atau grade 5, yang dibuktikan dengan SBUJK dengan kemampuan pada klasifikasi jasa pelaksana konstruksi Bidang Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, sub-bidang MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa), MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa), dan MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa).
  6. Melampirkan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa PERUSAHAAN yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya.
  7. Melampirkan Surat Pernyataan bahwa Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam.
  8. Bagi Petugas yang mendaftar agar membuat surat kuasa dari perusahaan bermeterai Rp. 6000,- (kecuali Direktur/Wakil Direktur).

 

 

Catatan :

  1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
    1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
    2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
  2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
  3. Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  4. Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
  5. Proses pengadaan ini mengacu  pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com.

 

Procurement Excellence Group

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)

 

Share this post